
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata-rata lama jam kerja di Indonesia per Februari 2025 mencapai 41 jam dalam sepekan. Rata-rata lama bekerja itu tidak mengalami perubahan dibandingkan catatan per Februari 2024.
Hal itu tertuang dalam data Keadaan Pekerja di Indonesia Februari 2025 yang dikeluarkan BPS. Untuk buruh/karyawan/pegawai, rata-rata jam kerja seminggu pada Februari 2025 yaitu 43 jam atau lebih tinggi dibandingkan periode Februari 2024 yaitu 42 jam.
"Besarnya rata-rata jam kerja seminggu pekerja pada Februari 2025 adalah 41 jam, relatif sama dibandingkan periode Februari 2024 yaitu 41 jam," tulis publikasi BPS, dikutip Jumat (18/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan lama jam kerja itu, rata-rata upah/gaji/pendapatan bersih pekerja pada Februari 2025 mencapai Rp 2,84 juta per bulan. Jumlah itu mengalami kenaikan dibandingkan Februari 2024 yang sebesar Rp 2,76 juta per bulan.
Baca juga: Bisa Tarik Dana Tapera? Ini Syarat dan Prosedurnya |
Terdapat perbedaan antara rata-rata pendapatan bersih pekerja bebas di pertanian dan nonpertanian, dengan rata-rata upah/gaji bersih buruh/karyawan/pegawai. Pada Februari 2025, rata-rata pendapatan bersih pekerja bebas di sektor pertanian dan nonpertanian masing-masing sebesar Rp 1,38 juta dan Rp 2,03 juta per bulan. Sementara itu, rata-rata upah/gaji bersih buruh/karyawan/pegawai mencapai Rp 3,09 juta per bulan.
"Secara nominal, baik rata-rata upah/gaji/pendapatan bersih sebulan pekerja maupun buruh/karyawan/pegawai mengalami kenaikan dibandingkan keadaan Februari 2024," jelas BPS.
Dari 17 kategori pekerjaan utama, rata-rata upah/gaji/pendapatan bersih pekerja tertinggi terdapat di kategori pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara yakni sebesar Rp 5,35 juta per bulan. Kemudian diikuti aktivitas keuangan dan asuransi, serta pertambangan dan penggalian yang masing-masing sebesar Rp 4,81 juta dan 4,68 juta per bulan.
"Upah/gaji/pendapatan bersih sebulan pekerja terendah terdapat di kategori A (pertanian, kehutanan dan perikanan) sebesar Rp 1,71 juta," ungkap BPS.
Jika dirinci menurut provinsi, rata-rata upah/gaji/pendapatan bersih sebulan pekerja memperlihatkan adanya variasi yang tinggi yakni berkisar antara Rp 2,10 juta sampai Rp 4,79 juta. Paling tinggi terdapat di Provinsi DKI Jakarta (Rp 4,79 juta), lalu disusul Papua Tengah (Rp 4,75 juta) dan Kepulauan Riau (Rp 4,57 juta).
"Sedangkan pada buruh/karyawan/pegawai, rata-rata upah/gaji bersih sebulan tertinggi terdapat di Provinsi DKI Jakarta (Rp 4,88 juta), Papua Tengah (Rp 4,75 juta) dan Kepulauan Riau (Rp 4,74 juta)" jelas BPS.
(acd/acd)作者:Anisa Indraini -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()