
Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah memanggil dan menyurati produsen beras untuk menarik dari peredaran beras yang terbukti tidak sesuai mutu dan mengurangi takaran.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menjelaskan Kemendag telah melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terkait pengawasan ukuran dan mutu pada beras pada Maret-April 2025.
Setelah pemeriksaan tersebut, pihaknya telah memanggil produsen beras yang tergabung dalam Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras Indonesia (Perpadi). Ia memerintahkan merek yang terbukti melakukan pelanggaran untuk ditarik dari peredaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk yang ukuran kita sudah buat teguran dan kita kumpulin anggota Perpadi menyampaikan harus memenuhi regulasi yang ada dan 17 April itu kita lakukan. Nah, untuk yang mutu itu kita juga minta teguran dan barang paling lama 30 hari sudah ditarik dari peredaran," kata dia ditemui di Kantor Pos Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2025).
Terkait teguran kepada para produsen yang melanggar mutu dan kualitas pada beras juga telah disampaikan kepada Satuan Tugas (Satgas) Pangan.
"Kita sudah surati untuk mutu, kita sudah buat teguran dan cc-kan ke Satgas Pangan. Untuk mutu juga kita sudah panggil kan klarifikasi perusahaan untuk ditarik," terangnya.
Masyarakat Bisa Minta Ganti Rugi
Moga memastikan, masyarakat bisa meminta ganti rugi jika mendapatkan beras yang tidak sesuai mutu atau tidak sesuai takaran pada label kemasan. Menurutnya masyarakat bisa menunjukkan bukti dan faktur atau bukti belanjanya.
"Minta faktur dong kalau setiap kali kita pembelian kan pasti ada faktur, bon gitu ya itu bukti bahwa dia belanja di situ, barang itu terus selanjutnya dia minta tukar ke tempat dia beli," tuturnya.
Baca juga: Beras SPHP Resmi Dijual di Pasar-Kopdes, Mentan Pastikan Tak Dioplos |
Hal ini telah tertuang dalam Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam aturan tersebut terdapat peraturan hak dan kewajiban konsumen.
"Pasal 4, hak konsumen hak untuk kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam konsumsi, hak untuk memilih barang, hak atas informasi yang benar, hak untuk didengar dan mendapat hak untuk mendapatkan pembinaan. Ini yang di bawahnya hak untuk diperlakukan dan dilayani secara benar dan jujur, hak untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi," jelasnya.
Moga menegaskan, jika masyarakat yang meminta ganti rugi dipersulit bisa mengadukan keluhan tersebut ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
"Bisa (laporkan), kan ada LPKSM ada BPSK," pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) telah melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap produk beras sejak akhir Maret 2025.
Ditjen PKTN dan 62 pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pengawasan, pengamatan dan pemantauan barang dalam keadaan terbungkus untuk produk beras. Dari sekitar 98 jenis produk beras yang beredar, ditemukan 30 produk yang kuantitasnya tidak sesuai.
Sebagai bentuk tindak lanjut hasil pengawasan, Ditjen PKTN dalam keterangannya, Senin (14/7/2025), telah memberikan sanksi administrasi dengan Nomor Surat Teguran Terlampir terhadap merek yang melanggar.
Per bulan April 2025, Ditjen PKTN kembali melakukan pemantauan langsung dengan membeli beras sebanyak 35 kemasan yang terdiri dari 34 beras kemasan 5 kg dan 1 beras kemasan 2,5 kg yang terdiri dari 10 merek.
Hasil pemeriksaan mutu terhadap 10 merek beras premium yang diolah datanya, hanya 1 merek yang memenuhi persyaratan mutu beras premium sedangkan 9 merek lainnya tidak memenuhi persyaratan mutu. Ditjen PKTN pun telah melakukan pemberian sanksi administrasi berupa Surat Teguran.
Tonton juga video "Awal Mula Kecurigaan 212 Beras Dioplos, Ada Anomali Harga" di sini:
[Gambas:Video 20detik]
作者:Aulia Damayanti -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()