Direktori Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah melakukan penindakan barang ilegal hingga 13.248 kali sejak awal tahun hingga Juni 2025. Total penindakan itu berhasil mengantisipasi kerugian negara hingga Rp 3,9 triliun.
Nah dari total belasan ribu kali penindakan itu, 61% di antaranya adalah penindakan rokok ilegal. Selama semester pertama di 2025 itu, jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan meningkat 38%.
"Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas pengawasan dan efektivitas dalam proses penindakan," kata Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama dikutip dari Antara, Jumat (18/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Satgas Rokok Ilegal Dibentuk, DPR: Tutup Semua Celah Kebocoran |
Djaka menjamin pengawasan yang dilakukan Bea Cukai tidak hanya berhenti pada tahap penindakan, tetapi juga diperkuat dengan langkah-langkah lanjutan. Misalnya, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, serta penerapan ultimum remidium.
Seluruh upaya itu bertujuan untuk memastikan bahwa penindakan tidak hanya menimbulkan efek jera, tetapi juga berdampak nyata terhadap optimalisasi penerimaan negara.
Upaya itu pun diterapkan secara konsisten dalam berbagai operasi, salah satunya adalah Operasi Gurita yang berlangsung sejak 28 April hingga 30 Juni 2025.
Dalam kurun waktu tersebut, telah dilakukan sebanyak 3.918 penindakan dengan total barang hasil penindakan mencapai 182,74 juta batang rokok ilegal.
Operasi itu juga menghasilkan tindak lanjut berupa 22 kali penyidikan, 10 sanksi administratif kepada pabrik dengan nilai sebesar Rp 1,2 miliar, serta pengenaan ultimum remidium terhadap 347 kasus dengan total nilai Rp 23,24 miliar.
Tonton juga video "7.199 Rokok Ilegal Disita dari 210 Toko Kelontong di Lumajang" di sini:
[Gambas:Video 20detik]
作者:Herdi Alif Al Hikam -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。


加载失败()