KKP Segel Proyek Reklamasi Ilegal di Dua Pulau Kecil Batam

avatar
· 阅读量 34
KKP Segel Proyek Reklamasi Ilegal di Dua Pulau Kecil Batam
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan proyek reklamasi di dua pulau kecil yang terletak Kota Batam, Kepulauan Riau - Foto: Dok. Tangkapan Layar Youtube KKP
Jakarta

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan proyek reklamasi di dua pulau kecil yang terletak Kota Batam, Kepulauan Riau. Kedua pulau tersebut, yakni Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil.

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menyegel kegiatan reklamasi yang berada di sana. Penyegelan ini dilakukan karena tidak memiliki rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil perizinan dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan izin reklamasi. Diketahui aktivitas reklamasi Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil merupakan anak usaha PT DCK.

"Upaya ini bentuk KKP hadir merespon pengaduan masyarakat atas kegiatan di pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya yang tidak sesuai aturan, serta menimbulkan dampak pencemaran dan dugaan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam keterangannya, Minggu (20/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penghentian kegiatan ini dilakukan atas dasar temuan serta pengawasan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Direktorat Jenderal PSDKP. Dari pengawasan tersebut, ditemukan adanya indikasi pelanggaran serta dampak kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan.

Baca juga: Progres Pelabuhan Patimban Paket 6 Capai 64,72%,Begini Penampakannya

Ipunk menegaskan Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil masuk dalam kategori pulau kecil. Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, untuk pemanfaatan ruang laut untuk kegiatan reklamasi harus memiliki PKKPRL dan izin reklamasi.

ADVERTISEMENT

"Kami akan mendalami lebih lanjut temuan awal ini sesuai ketentuan yang berlaku. Ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan," tambah Ipunk

Ipunk mengimbau bagi yang berminat mengelola pulau-pulau kecil baik dengan skema Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA) harus mengantongi izin dari KKP.

"Selama belum ada rekomendasi atau belum ada memenuhi apa yang menjadi kewajibannya maka dilarang untuk melakukan kegiatan," terang Ipunk.

(rea/kil)

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest