
Presiden Prabowo Subianto mengimbau agar penggiling padi untuk patuh pada kebijakan pemerintah serta kepentingan negara. Prabowo mengecam akan menyita penggilingan padi yang tidak patuh.
Prabowo menyampaikan itu pada momentum Peluncuran 80.000 Kelembagaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten yang berlangsung hari ini. Prabowo menyebut penggiling padi masuk dalam kategori produksi penting bagi negara lantaran menguasai hajat hidup orang banyak.
"Apakah beras itu mempengaruhi hajat hidup orang banyak atau tidak? Oh iya, beras kalau nggak makan gimana jadi menguasai hajat hidup orang banyak. Berarti penggiling padi adalah cabang produksi penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak," terang Prabowo, dikutip dari akun Youtube Kemenko Pangan, Senin (21/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, Prabowo menegaskan apabila ada penggiling padi tidak patuh pada kepentingan negara, akan menyidak serta menyita penggiling padi yang bandel itu. Kemudian, penggilingan itu akan diserahkan ke koperasi untuk dijalankan.
Baca juga: Prabowo Geram Kasus Beras Oplosan, Ancam Sita Penggilingan Padi! |
"Kalau penggiling padi tidak mau tertib tidak mau patuh kepada kepentingan negara ya saya gunakan sumber hukum ini. Saya katakan, saya akan sidak penggiling-penggiling padi itu, saya akan sita dan saya akan serahkan kepada koperasi untuk dijalankan," tambah Prabowo.
Prabowo menilai hal yang dilakukannya tidak salah. Sebab, setiap penggilingan padi ini mengambil keuntungan hingga mencapai Rp 2 triliun per bulan.
"Karena mereka mencari keuntungan yang luar biasa. Saya dapat laporan 1 penggiling padi untung setiap panen Rp 2 triliun per bulan, Rp 1,2 triliun per bulan," imbuh Prabowo.
Prabowo mengaku telah menertibkan penggilingan padi yang nakal. Hal ini dapat dilihat harga gabah di petani berhasil di angka Rp 6.500/kg.
"2,5 bulan yang lalu saya dapat laporan 'Pak harga dasar gabah kering giling sudah bagus Rp 6.500. Ada yang bandel-bandel tapi kita tertibkan kita tertibkan, kita tertibkan dengan apa? kita tertibkan dengan Undang-Undang Dasar 1945 khususnya pasal 33," imbuh Prabowo.
(rea/kil)作者:Retno Ayuningrum -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()