UNIC ‘Suntik’ Modal Anak Usaha sebesar Rp 34.18 Miliar

avatar
· 阅读量 42

Pasardana.id – PT Unggul Indah Cahaya Tbk (IDX: UNIC) (Perseroan) menyampaikan informasi tentang Transaksi Afiliasi berupa penambahan penyertaan modal dari Perseroan kepada entitas anak, PT Petrocentral (PCT).

Dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (21/7), Lily Setiadi selaku Wakil President Direktur UNIC menyebutkan, sehubungan dengan adanya kebutuhan dana oleh PCT untuk membiayai keperluan belanja modal dan pelunasan hutang, maka PCT merencanakan peningkatan modal saham dengan menerbitkan saham baru sebanyak 48.748 saham dengan nilai nominal Rp. 1.000.000,- per saham, yang ditawarkan secara proporsional kepada seluruh Pemegang Saham PCT.

Pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PCT yang diselenggarakan pada tanggal 17 Juli 2025, Perseroan selaku pemegang saham PCT dengan kepemilikan sebesar 70,13% turut mengambil bagian dalam penambahan penyertaan modal tersebut sesuai dengan persentase kepemilikan saham Perseroan yaitu sebanyak 34.188 saham, guna mempertahankan persentase kepemilikannya.

Selain Perseroan, salah satu Pemegang Saham PCT juga ikut ambil bagian sesuai dengan porsi hak kepemilikannya, sedangkan sisa 3 (tiga) Pemegang Saham lainnya tidak bersedia mengambil bagian dalam penambahan penyertaan modal dan setuju untuk mengesampingkan haknya untuk mengambil bagian atas saham baru yang dikeluarkan PCT, sehingga dengan demikian kepemilikan Perseroan pada PCT meningkat dari 70,13% menjadi 76,12%.

“Demikian kami sampaikan Laporan Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi penambahan penyertaan modal ini untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, dimana Transaksi Afiliasi ini bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan dan merupakan transaski yang dikecualikan karena merupakan transaksi penambahan atau pengurangan penyertaan modal untuk mempertahankan persentase kepemilikannya setelah penyertaan dimaksud dilakukan selama paling singkat satu tahun (pasal 6 ayat (1) butir f.),” jelas Lily Setiadi.

Juga disebutkan, bahwa transaksi ini juga bukan merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, dikarenakan nilai transaksi tidak mencapai 20% dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dan Laporan Keuangan Konsolidasian Tahunan (audited) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest