 
            Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mengucurkan dana kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog untuk melakukan pengadaan jagung produksi dalam negeri. Pendanaan pengadaan cadangan jagung pemerintah (CJP) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Investasi Pemerintah Pada Perum Bulog Dalam pengadaan Cadangan Jagung Pemerintah. Aturan mulai berlaku pada saat diundangkan 22 Juli 2025.
"Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur mengenai investasi pemerintah dalam bentuk investasi langsung lainnya berupa pembiayaan pengadaan CJP melalui pembelian jagung produksi dalam negeri," bunyi Pasal 2 ayat (1) aturan tersebut, dikutip Rabu (23/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Investasi pemerintah dalam pengadaan jagung disebut bertujuan untuk memperoleh manfaat ekonomi berupa imbal hasil pelaksanaan investasi pemerintah dan menurunnya beban APBN dalam pengadaan CJP. Kemudian bisa memperoleh manfaat sosial dan manfaat lainnya berupa terjaganya ketahanan pangan nasional, pencapaian swasembada jagung, serta peningkatan pendapatan petani.
"Jangka waktu investasi pemerintah ditetapkan dalam PKIP (Pernyataan Kebijakan Investasi Pemerintah)," tulis Pasal 2 ayat (3).
Pengadaan CJP ini menggunakan dana yang bersumber dari APBN yang kemudian dialokasikan pada subbagian anggaran bendahara umum negara (BUN) investasi pemerintah. Dana tersebut akan disalurkan ke Rekening Investasi Bendahara Umum Negara (RIBUN) sebelum akhirnya dicairkan kepada Perum Bulog.
| Baca juga: Bapanas Ancam Outlet yang Berani Oplos Beras SPHP, Bisa Kena Pidana | 
Dalam proses pengadaan CJP, Perum Bulog diwajibkan menyusun perencanaan investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang investasi pemerintah. Perum Bulog juga memiliki tanggung jawab untuk mengelola dana investasi dengan menerapkan prinsip manajemen risiko guna menjaga nilai investasi dan mencegah kemungkinan penurunan nilai.
"Nilai investasi pemerintah pada Perum Bulog meliputi nilai CJP sesuai dengan nilai pengadaan CJP; saldo pokok dana investasi pemerintah yang belum disalurkan untuk pengadaan CJP termasuk penerimaan berupa kas dari hasil penyaluran dan/atau pelepasan CJP; dan penerimaan berupa piutang dari penyaluran dan/atau pelepasan CJP," bunyi pasal 12.
Perum Bulog juga memiliki kewajiban untuk menyalurkan dan/atau melepaskan CJP dengan nilai penerimaan minimal sama dengan nilai pengadaan CJP yang dilakukan. Penerimaan dari penyaluran cadangan jagung ini akan digunakan kembali sebagai revolving fund, yaitu dana bergulir untuk pembelian CJP berikutnya sehingga investasi ini dapat berjalan secara berkelanjutan tanpa membebani APBN secara terus-menerus.
"Penerimaan dari penyaluran dan/atau pelepasan CJP digunakan kembali (revolving fund) untuk pengadaan CJP oleh Perum Bulog," tulis Pasal 10 ayat (3).
Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Perbendaharaan akan menetapkan indikator kinerja investasi pemerintah yang dilaksanakan oleh Perum Bulog. Indikator kinerja tersebut disusun berdasarkan masukan dari Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal.
Perum Bulog diminta menyetorkan imbal hasil atas investasi pemerintah ke RIBUN paling lambat 1 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Perum Bulog juga diwajibkan menyampaikan laporan keuangan dan laporan pelaksanaan investasi secara triwulanan, semesteran dan tahunan kepada Komite Investasi Pemerintah (KIP).
"Perum Bulog dapat diberikan insentif kinerja atas pelaksanaan investasi pemerintah berdasarkan capaian yang telah ditetapkan. Insentif kinerja ditetapkan dalam PKIP. Dalam hal Perum Bulog diberikan insentif, setoran imbal hasil dikurangi dari insentif yang diberikan," tuturnya.
(acd/acd)作者:Anisa Indraini -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。



加载失败()