
Pemerintah memastikan Indonesia tidak perlu mengubah aturan ketenagakerjaan untuk memenuhi komitmen dalam kesepakatan penurunan tarif impor dengan Amerika Serikat (AS). Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan Indonesia hanya diminta lebih patuh pada regulasi yang sudah berlaku.
"Tidak itu semua sudah dalam pembahasan, itu juga tidak ada perubahan. Hanya minta comply dengan regulasi dan itu sudah kita lakukan," ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2025).
Baca juga: Trump Umumkan Kesepakatan Tarif AS & RI, Ini Isinya |
Dalam keterangan resmi Gedung Putih, disebutkan Indonesia berkomitmen melindungi hak-hak buruh yang diakui internasional. Indonesia juga diminta mengadopsi larangan impor barang yang diproduksi melalui kerja paksa serta memperkuat penegakan hukum ketenagakerjaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, dalam dokumen Gedung Putih juga tercantum bahwa Indonesia perlu merevisi Undang-undang Ketenagakerjaan untuk memastikan hak kebebasan berserikat dan berunding bersama para pekerja benar-benar terlindungi.
Namun Airlangga menegaskan, seluruh poin dalam kesepakatan tarif sudah disepakati kedua belah pihak tanpa perlu revisi aturan di Indonesia.
"Itu sudah disepakati kedua belah pihak, semua disepakati," tegasnya.
(hal/rrd)作者:Herdi Alif Al Hikam -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()