
Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) telah menunjuk salah satu BUMN sebagai holding investasi. Hal ini disampaikan Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun.
Adapun pembentukan holding investasi ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. Berdasarkan Pasal 3F UU tersebut, holding investasi ini bertugas untuk melakukan pengelolaan dividen dan/atau pemberdayaan Aset BUMN serta tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri dan/atau Badan.
"BUMN-nya tadi sudah," ungkap Misbakhun kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Misbakhun enggan mengungkap BUMN tersebut. Misbakhun hanya mengatakan BUMN tersebut masih berkaitan dengan investasi dan sekarang menjalankan tugasnya sebagai holding BUMN.
"Sudah. Jadi kita berikan beberapa slide, kita berikan masukkan," ungkapnya.
Jika mengacu pada UU BUMN, BPI Danantara akan membawahi dua perusahaan induk, yakni holding investasi dan operasional. Kedua holding tersebut berasal dari BUMN.
"Kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikuasakan kepada Menteri selaku pemegang saham seri A Dwiwarna dan Badan (Danantara) sebagai pemegang saham seri B pada Holding Investasi dan Holding Operasional, selaku wakil Pemerintah Pusat dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan," tulis UU BUMN Pasal 3A.
Pada Pasal 3AB, Holding Investasi merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas. Tugas holding ini meliputi pengelolaan investasi; melakukan pemberdayaan aset dalam rangka peningkatan nilai investasi; melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri atau Danantara.
(hns/hns)作者:Andi Hidayat -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()