
Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah sepakat dalam negosiasi tarif perdagangan. Presiden Donald Trump sebelumnya mengabarkan tarif masuk barang Indonesia ke AS diturunkan, dari 32% menjadi 19%.
Namun, Indonesia harus menjalankan kewajiban sebagai timbal balik pemangkasan tarif tersebut. Mulai dari membebaskan tarif untuk barang AS yang masuk Indonesia, membeli produk energi AS, membeli produk pertanian AS, membeli 50 pesawat Boeing.
Kemudian, AS mendapatkan akses terhadap nikel dan tembaga Indonesia, serta AS bisa mendapatkan transfer data-data pribadi dari Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 6 Kewajiban RI ke AS Usai Deal Tarif 19%: Transfer Data-Pasok Tembaga |
Terkait dengan transfer data-data tersebut, pihak Kementerian Koordinator Perekonomian buka suara meluruskan, bahwa data-data yang dimaksud bukan terkait personal.
"Dalam Joint Statement US-Indonesia ada isu transfer data dimana keleluasaan transfer data yang diberikan kepada Amerika maupun Negara mitra lainnya terfokus pada data-data komersial, bukan untuk data personal/individu," ujar Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangan tertulis, Rabu (23/7/2025).
Bukan itu saja, menurut Haryo, data-data yang sifatnya strategis danketentuannya telah diatur pada Undang-Undang maupun aturan terkait lainnya tidak diberikan.
Haryo menambahkan, pelaksanaan teknis terkait transfer data ini selanjutnya ditangai Kementerian Komunikasi dan Digital.
"Leading Kementerian utk hal ini adalah Kemenko Digi untuk teknis ketentuan data dan lainnya," tutur Haryo.
(hns/hns)作者:Herdi Alif Al Hikam -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()