Indonesia Airlines Belum Direstui Terbang, Kemenhub Ungkap Alasannya

avatar
· 阅读量 33
Indonesia Airlines Belum Direstui Terbang, Kemenhub Ungkap Alasannya
Ilustrasi.Foto: Aryo Mahendro/detikBali
Jakarta

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub) kembali menegaskan PT Indonesia Airlines Holding belum bisa melaksanakan kegiatan penerbangan.

Pasalnya, Indonesia Airlines belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang diwajibkan. Kemenhub menegaskan sertifikat standar yang telah dimiliki perusahaan belum berstatus terverifikasi dalam sistem Online Single Submission (OSS) maupun Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU).

Dengan demikian, sertifikat tersebut belum sah secara hukum dan tidak dapat dijadikan dasar operasional penerbangan. Salah satu persyaratan penting yang belum dipenuhi adalah penyampaian Rencana Usaha yang memuat rencana penguasaan armada, wilayah operasi, struktur organisasi, kemampuan keuangan, serta rencana layanan dalam lima tahun ke depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tanpa pemenuhan dokumen ini, proses verifikasi tidak dapat dilanjutkan dan tidak ada izin operasional yang bisa diterbitkan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, kembali menegaskan bahwa setiap maskapai wajib mengikuti seluruh tahapan perizinan secara tertib dan lengkap sebelum dapat dinyatakan sah untuk beroperasi.

ADVERTISEMENT

"Kami tegaskan lagi, status 'belum terverifikasi' berarti proses belum selesai. Tanpa kelengkapan dokumen, izin tidak akan diberikan, dan kegiatan penerbangan tidak boleh dilakukan," ujar Lukman dalam keterangan tertulis Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, Kamis (24/7/2025).

Kemenhub memastikan, tidak terdapat satu pun dokumen perizinan yang menyatakan bahwa Indonesia Airlines telah memiliki hak untuk menyelenggarakan layanan angkutan udara.

Baca juga: Indonesia Airlines Belum Bisa Terbang di Langit RI, Ini Penyebabnya

Proses penerbitan Air Operator Certificate (AOC) bahkan belum dapat diajukan karena tahapan awal pun belum selesai.

"Pendirian maskapai bukan sekadar administratif, tetapi menyangkut aspek keselamatan dan kepatuhan operasional. Maka semua prosesnya harus dilalui dengan benar, dan publik perlu mendapatkan informasi yang akurat," terang Lukman.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi badan usaha yang ingin membentuk maskapai baru. Namun demikian, setiap proses harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku

(igo/hns)

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest