
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperketat batas maksimum pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dalam kriteria seleksi efek syariah. Ambang batas yang sebelumnya 10 persen bakal turun menjadi 5 persen mulai 2026.
Penyesuaian ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 3 huruf b POJK Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri.

Dalam aturan tersebut, total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha dan pendapatan lain-lain tidak boleh melebihi 5 persen.

Ketentuan baru ini berlaku efektif satu tahun setelah diundangkan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 34 POJK 8/2025. Artinya, penerapannya akan dimulai pada seleksi efek syariah pada 2026.
Kepala Divisi Pasar Modal Syariah BEI Irwan Abdalloh menyoroti dampak dari perubahan ini kemungkinan akan muncul pada penetapan Daftar Efek Syariah (DES) periode kedua 2026.
作者:27/07/2025 13:18 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()