
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bakal melakukan reformasi terhadap aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Sebagai informasi, TKDN berfungsi melindungi industri dalam negeri dari serbuan produk impor.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenperin, Alexandra Arri Cahyani menyebut aturan baru akan diluncurkan langsung Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. Ia pun memastikan TKDN tidak akan dihapus oleh pemerintah.
"TKDN juga kami masih membahas. Nanti full dari Pak Menteri akan me-launching reformasi TKDN, tanggalnya tunggu saja kapannya. Tapi yang pasti kami akan membuat TKDN tetap ada di kami," katanya saat ditemui di kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (28/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga memastikan hasil reformasi TKDN tidak hanya berlaku untuk Amerika Serikat (AS). Sebagai informasi, AS sebelumnya meminta Indonesia menghapus hambatan non-tarif ekspor menyusul kesepakatan dagang yang memangkas tarif impor menjadi 19%.
Baca juga: Potensinya Tembus Rp 1.572 T, Industri Kereta Diminta Rebut Pasar Ekspor |
Dalam kesepakatan ini, AS meminta ketentuan TKDN dihapus untuk perusahaan dan barang asal AS. Meskipun, pemerintah telah memastikan bahwa tidak semua produk AS dibebaskan dari ketentuan TKDN.
"Secara keseluruhan (berlakunya), nggak tergantung karena AS, karena produk lain juga banyak. Ini sebenarnya kalau kita hanya terpaku sama AS kan diskriminasi namanya," sebut Alexandra.
Terkait pembebasan TKDN di sejumlah sektor, Alexandra menyebut hal itu masih dibahas di internal Kemenperin. Yang pasti, kata dia, modifikasi aturan TKDN berlaku menyeluruh dan bukan hanya terhadap AS.
Namun Alexandra belum bisa memastikan kapan aturan tersebut terbit. Saat ini Menperin dan jajaran Eselon I Kementerian Perindustrian terus berdiskusi mengenai reformasi TKDN.
Pada kesempatan itu, Alexandra menekankan pentingnya peran TKDN dalam menjaga daya saing produk lokal dari serbuan barang impor. Dengan adanya TKDN minimal bahan baku dalam negeri akan terserap dan diubah menjadi barang jadi.
"Kami berharap TKDN masih tetap ada, karena memang TKDN itu untuk agar produk-produk kita lokal, kalau memang ada bahan baku kita bisa dipakai, bisa berdaya saing. Lah kalo TKDN nggak ada kita akan kebanjiran produk impor dong. Itu kan yang tidak kita inginkan. Kita ingin produk dalam negeri kita, atau minimal bahan baku dalam negeri kita berdaya saing dan bisa digunakan jadi barang jadi," tutup dia.
Tonton juga video "Sorotan Pengamat ke Pemerintah soal Aturan TKDN Produk AS" di sini:
[Gambas:Video 20detik]
作者:Ilyas Fadilah -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.ceo
加载失败()