Danantara Sudah Tunjuk Holding Investasi BUMN, Diumumkan Tahun Ini

avatar
· 阅读量 31
Danantara Sudah Tunjuk Holding Investasi BUMN, Diumumkan Tahun Ini
Wisma Danantara Indonesia/Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta

Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) telah menunjuk holding investasi. Penunjukan holding investasi diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Chief Investment Officer (CIO) BPI Danantara Pandu Sjahrir menjelaskan, holding investasi sudah ditunjuk berasal dari BUMN yang eksisting. Namun begitu ia menolak untuk mengungkap entitas holding investasi BUMN tersebut.

"Ya, nanti aku share lah, karena nanti itu bakal kita informasikan secara publik juga. Bukan (sekuritas), perusahaan saja. Eksisting, yang sudah eksisting," ungkap Pandu di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Senin (28/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Pesan Mendalam Luhut buat Keponakannya yang Kini Jadi Bos Danantara

Pandu menyebut, holding investasi BUMN ini telah menunjuk jajaran direksi dan komisaris. Ia mengatakan, holding ini akan meluncur dan diresmikan mulai tahun ini. Peran holding investasi ini mengatur investasi dari BUMN.

ADVERTISEMENT

"Tahun ini dong, mudah," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, kabar penunjukan holding investasi BUMN diungkap pertama kali oleh Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun. Ia mengatakan, BUMN tersebut masih berkaitan dengan investasi dan sekarang menjalankan tugasnya sebagai holding investasi BUMN.

Baca juga: Danantara Sudah Tunjuk BUMN Holding Investasi, Ini Bocorannya

Jika mengacu pada UU BUMN, BPI Danantara akan membawahi dua perusahaan induk, yakni holding investasi dan operasional. Kedua holding tersebut berasal dari BUMN.

"Kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikuasakan kepada Menteri selaku pemegang saham seri A Dwiwarna dan Badan (Danantara) sebagai pemegang saham seri B pada Holding Investasi dan Holding Operasional, selaku wakil Pemerintah Pusat dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan," tulis UU BUMN Pasal 3A.

Pada Pasal 3AB, Holding Investasi merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas. Tugas holding ini meliputi pengelolaan investasi; melakukan pemberdayaan aset dalam rangka peningkatan nilai investasi; melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri atau Danantara.

Tonton juga video "Rosan: Investasi KEK 2024 Tembus Rp 90,1 T, Serap 47 Ribu Pekerja" di sini:

[Gambas:Video 20detik]

(ara/ara)

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest