Ternyata RI Tak Langsung Kena Tarif 19% 1 Agustus, Ini Alasannya

avatar
· 阅读量 16
Ternyata RI Tak Langsung Kena Tarif 19% 1 Agustus, Ini Alasannya
Ilustrasi ekspor -impor.Foto: REUTERS/Kim Kyung-Hoon
Jakarta

Tarif yang diberlakukan Amerika Serikat (AS) ke Indonesia, menurut pengusaha, tidak langsung berlaku 19% pada 1 Agustus 2025. Sebelumnya, pemberlakuan tarif pada tenggat waktu tersebut diumumkan Presiden AS Donald Trump.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Kamdani menjelaskan saat ini proses negosiasi dagang masih berlangsung antara Indonesia dan AS. Namun sudah ada satu framework agreement yang dicapai kedua belah pihak.

Sebagai informasi, sebelum kena tarif 19% dari AS Indonesia terancam oleh tarif 32%. Namun, lobi yang dilakukan pemerintah Indonesia terhadap AS berhasil menurunkan besaran tarif tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini semua masih dalam proses. Jadi, negosiasi ini secara teknis belum selesai. Dan selama dia belum selesai, dan targetnya bukan 1 Agustus untuk Indonesia karena Indonesia sudah mencapai satu framework di mana ini akan terus berlanjut negosiasinya," jelas Shinta dalam konferensi pers di Kantor APINDO, Jakarta, Selasa (29/7/2025).

Baca juga: Pengusaha Ungkap 150.000 Orang Jadi Korban PHK, Diprediksi Bertambah!

ADVERTISEMENT

Artinya selama belum ada kesepakatan teknis yang dicapai maka Indonesia hanya terkena tarif 10%. Artinya, meskipun negosiasi berlangsung lama tapi Indonesia tetap terkena tarif 10%.

"Selama kita belum mencapai kesepakatan secara teknis, maka yang dikenakan hanya resiprokal sebesar 10%. Jadi dengan kata lain kita mau berlama-lama negosiasi juga nggak apa-apa juga karena yang kita dapatkan 10%. Belum ada yang kita kondisi-kondisi yang juga harus kita siapkan," sebut Shinta.

Ia juga mengomentari permintaan AS untuk dibebaskan TKDN terhadap barang mereka yang masuk Indonesia. Menurut Shinta, dalam penerapannya tidak bisa langsung dan tentu harus mengikuti aturan yang disepakati dalam negosiasi.

"Nah, yang penting adalah nantinya dalam proses negosiasi secara teknis legal, karena kalau perjanjian itu nantinya akan legal, itu binding legal, itu ada kata-kata seperti apa? Karena setahu saya tetap ada aturan-aturan yang harus diikuti. Jadi ini kan proses negosiasi, kita tidak bisa hanya, oh pokoknya tidak ada local content. Tidak mungkin posisi seperti itu. Apa? Tidak ada local content seperti apa?" tutur Shinta.

(ily/hns)

风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。

FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.ceo

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest