
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan pemerintah tengah mengatur skema kewenangan kewajiban penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), atau Dana Desa untuk pengembalian pinjaman Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih. Dana desa, DAU, hingga DBH akan digunakan untuk menutupi kekurangan angsuran pokok pinjaman ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 (PMK 49/2025) tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, KopDes/Kel Merah Putih bisa mendapatkan pinjaman hingga Rp3 miliar dari bank Himbara. Beleid tersebut, lanjut, Sri Mulyani sebagai payung hukum agar tidak menambah risiko bagi perbankan.
"Pemerintah juga tengah mengatur skema kewenangan kewajiban dan dukungan untuk penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), atau Dana Desa untuk pengembalian pinjaman," tulis Sri Mulyani dalam akun Instagram pribadi-nya, smindrawati, Rabu (30/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Sri Mulyani Sebut Kredit ke Kopdes Merah Putih Pakai Prinsip Uji Tuntas, Apa Itu? |
Sri Mulyani menerangkan langkah ini merupakan bentuk peranan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) shock absorber dalam menggerakkan roda ekonomi di tengah ketidakpastian. Kendati mendapatkan dukungan, Sri Mulyani menerangkan dalam penyalurannya tetap berlandaskan azas risiko.
Bank penyalur tetap melakukan prinsip uji tuntas atau due diligence yang mengacu pada kapasitas masing-masing koperasi. Dengan begitu risiko terkendali dan moral hazard bisa dicegah sejak awal.
"Ini merupakan bentuk peranan APBN sebagai shock absorber dan countercyclical dalam upaya mendorong roda perekonomian di tingkat desa/kelurahan di tengah ketidakpastian lingkungan ekonomi global saat ini. Dukungan penuh diberikan, namun azaz risiko tetap dikelola secara baik," imbuh Sri Mulyani.
Sebelumnya, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tinggal Yandri Susanto akan menerbitkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) untuk mengatur ketentuan dana desa yang digunakan jaminan angsuran KopDes/Kel Merah Putih. Yandri menyebut hanya 30% dana desa yang digunakan untuk jaminan.
"Kami atur di Permendes jadi dana desa yang ada itu maksimal dia menjadi jaminan 30%. Misalnya dana desa itu Rp 500 juta, maka maksimal yang ditanggung oleh jaminan dana desa itu Rp 150 juta. Nah semakin besar tentu semakin besar, maka tadi disepakati juga menjamin itu tidak sekaligus," jelas dia saat konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025).
(rea/kil)作者:Retno Ayuningrum -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.ceo
加载失败()