
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui kebijakan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk membuka informasi kode domisili investor sejak akhir sesi pertama.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan, kebijakan ini bakal dilaksanakan tidak secara realtime, yang bertujuan meningkatkan likuiditas perdagangan.

“Bursa Efek telah menyampaikan kepada OJK rencana pembukaan kode domisili dalam rangka peningkatan likuiditas perdagangan,” kata Inarno dalam keterangan di Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Sedianya kode domisili dalam sistem perdagangan dapat mengidentifikasi asal investor, apakah domestik atau asing.

Inarno menuturkan, penyempurnaan data akan dilakukan untuk mendistribusikan data kode domisili dengan aktivitas transaksi.
作者:01/08/2025 13:45 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()