Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan pihaknya akan memperketat pengawasan terkait dengan pelaksanaan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) di sektor pertambangan. Rencananya, persetujuan RKAB akan menjadi per satu tahun sekali dari awalnya per tiga tahun sekali pada Oktober nanti.
Langkah ini menyusul adanya penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung terhadap salah satu pejabat di Kementerian ESDM yakni Sunindyo Suryoherdadi atas kasus dugaan korupsi tambang batu bara di wilayah Bengkulu. Ia diduga memuluskan pengajuan RKAB dari PT Ratu Samban Mining (RSM) pada 2023.
Anggia mengatakan, Kementerian ESDM juga akan segera mengumpulkan para pelaku usaha dan asosiasi untuk melakukan sosialisasi terhadap aturan baru terkait perubahan masa berlaku RKAB dari tiga tahun menjadi satu tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjelang Oktober nanti kita akan lakukan, mengumpulkan segera pelaku usaha dan juga asosiasi untuk mensosialisasikan mengenai aturan baru terkait perubahan RKAB dari tiga tahun sampai satu tahun untuk menghindari hal-hal seperti inilah terjadi. Dan juga untuk memperketat pengawasan dan lain-lainnya. Biar nggak kaget semuanya," katanya saat ditemui Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Baca juga: Pejabat Terseret Kasus Korupsi Tambang Batu Bara, Kementerian ESDM Buka Suara |
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi tambang batu bara. Mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi (SSH) menjadi tersangka baru kasus ini.
"Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan tersangka dengan inisial SSH dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tambang batu bara," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna kepada wartawan di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025) dikutip dari detiknews.
Dia mengatakan Sunindyo terjerat perkara ini saat menjabat sebagai Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian selaku Kepala Inspektur Tambang periode April 2022 sampai dengan Juli 2024 yang mempunyai kewenangan untuk mengevaluasi pengajuan persetujuan Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2023 yang diajukan oleh PT Ratu Samban Mining (RSM) terhadap Izin Usaha Pertambangan Nomor 348 sebagai syarat untuk Operasi Produksi.
Hasil evaluasi tersebut kemudian menjadi komponen untuk mendapatkan Persetujuan RAB Tahun 2023 oleh Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara. Namun dokumen rencana reklamasi di dalamnya belum mendapatkan persetujuan.
Adapun total tersangka dalam kasus ini berjumlah sembilan orang. Total estimasi kerugian negara dari perkara tersebut sekitar Rp 500 miliar.
"Perkara ini sebelumnya sudah ditetapkan ada sebanyak 8 tersangka dan untuk hari ini berarti tambah 1, (jadi) 9 tersangka. Dengan total estimasi kerugian negara sekitar Rp 500 miliar," ucapnya.
(acd/acd)作者:Heri Purnomo -,文章来源republika_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。


加载失败()