
IDXChannel - PT Acset Indonusa Tbk (ACST) buka suara terkait kabar penetapan perusahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II. Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam kasus tersebut, ACST bertindak sebagai kontraktor di proyek Japek II ruas Cikunir-Karawang Barat yang dikenal dengan nama jalan tol layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).

Sekretaris Perusahaan ACST, Kadek Ratih Paramita Absari, mengatakan perseroan telah menerima surat pemberitahuan dari Kejagung soal penetapan ACST sebagai tersangka korporasi pada 3 Juni 2025.
"Saat ini, proses hukum sedang berlangsung dan perseroan berkomitmen untuk senantiasa bersikap kooperatif pada setiap proses hukum yang sedang berlangsung," katanya melalui keterbukaan informasi, Jumat (1/8/2025).

Dalam proyek Tol Layang MBZ, perseroan mengikuti lelang terbatas dan membentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT). Dalam hal ini, Waskita bertindak sebagai Ketua KSO Waskita-Acset.
作者:02/08/2025 18:30 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()