
Tarif listrik Agustus 2025 diputuskan tidak mengalami perubahan. Tarif listrik per kWh pada Agustus masih sama dengan Juli, karena pemerintah masih menggunakan skema tarif triwulanan yang berlaku sejak Juli hingga September 2025.
Harga pasokan energi tersebut bulan ini masih mengacu pada tarif listrik periode Juli-September 2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik periode Juli-September 2025.
Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu menyampaikan hal tersebut dilakukan guna meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain pelanggan nonsubsidi, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Kelompok ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," kata Jisman dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (2/8/2025).
Perlu diketahui, Kementerian ESDM baru melakukan penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan. Hal ini sesuai dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Berdasarkan aturan tersebut, perubahan tarif listrik ini baru dilakukan setiap triwulan sehingga tarif listrik ini berlaku sepanjang periode Juli-September 2025. Adapun biasanya perubahan tarif listrik baru akan terjadi jika ada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, dan inflasi) serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Daftar Tarif Listrik Agustus 2025
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, seharga Rp 1.352,00 per kWh
2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh
3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh
4. Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA, seharga Rp 1.699,53 per kWh
5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, seharga Rp 1.699,53 per kWh
6. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA, seharga Rp Rp 1.444,70 per kWh
7. Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh
8. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh
9. Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas, seharga Rp 996,74 per kWh
10. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA - 200 kVA, seharga Rp 1.699,53 per kWh
11. Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.522,88 per kWh
12. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, seharga Rp 1.699,53 per kWh
13. Golongan L/TR, TM, TT, seharga Rp 1.644,52 per kWh
作者:Ilyas Fadilah -,文章来源republika_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()