OJK Revisi Aturan Rekening Dormant, Nasabah & Bank Sama-sama Dilindungi

avatar
· 阅读量 39
OJK Revisi Aturan Rekening Dormant, Nasabah & Bank Sama-sama Dilindungi
Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae/Foto: Shafira Cendra Arini/Detikcom
Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana meninjau ulang aturan mengenai rekening pasif atau dormant account di perbankan. Langkah ini dilakukan demi memperjelas posisi dan hak-hak nasabah maupun bank agar tidak ada pihak yang dirugikan.

"OJK dalam kewenangan berdasarkan undang-undang akan melakukan langkah-langkah menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan. Termasuk di dalamnya itu, upaya kita untuk me-revisit kira-kira begitu, terhadap peraturan-peraturan yang terkait rekening, termasuk rekening dormant," kata Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam diskusi di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (2/8/2025).

Baca juga: Blokir Rekening Nganggur Diprotes Keras: Bikin Orang Repot!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dian menekankan pentingnya kejelasan posisi semua pihak dalam pengelolaan rekening tidak aktif. "Ini untuk memastikan hak-hak bank dan nasabah itu kemudian semakin diperjelas," tambahnya.

Rencana revisi ini mencuat setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya menghentikan sementara transaksi di sejumlah rekening dormant. Kebijakan itu diambil untuk mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab, termasuk dalam aktivitas keuangan ilegal seperti judi online dan pencucian uang.

ADVERTISEMENT

Rekening dormant yang dimaksud adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga hingga 12 bulan, baik berupa tabungan perorangan, rekening giro, maupun rekening valuta asing.

Meski dibekukan sementara, rekening pasif tetap dapat diaktifkan kembali oleh pemiliknya dengan mengikuti prosedur masing-masing bank. PPATK pun memastikan dana nasabah di rekening tersebut tetap aman dan tidak akan hilang.

Langkah ini merujuk pada hasil analisis PPATK yang menemukan maraknya penyalahgunaan rekening pasif untuk menampung dana hasil kejahatan digital. PPATK menyatakan kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dengan adanya revisi dari OJK, diharapkan regulasi keuangan di sektor perbankan menjadi lebih adaptif terhadap potensi risiko kejahatan, sekaligus memberi kepastian hukum bagi pemilik rekening dan lembaga keuangan.

(ang/rrd)

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest