Kapal Maling Ikan Asal Malaysia Ditangkap di Selat Malaka

avatar
· 阅读量 21
Kapal Maling Ikan Asal Malaysia Ditangkap di Selat Malaka
Kapal maling ikan asal Malaysia ditangkap di Selat Malaka - Foto: Dok. KKP
Jakarta

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melumpuhkan satu kapal ikan asing asal Malaysia yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 Perairan Selat Malaka. Kapal ikan tersebut ditangkap lantaran tidak mengantongi penangkapan ikan di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyampaikan bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, kapal dengan nama KM. PKFA 9586 (61,98 GT) tidak memiliki izin penangkapan ikan di Indonesia dan menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang berupa trawl.

"Benar bahwa operasi Kapal Pengawas (KP) Barrakuda 01 di Perairan Selat Malaka pada Selasa (29/07) sekitar jam 08.10 WIB berhasil melumpuhkan satu kapal ikan asing di wilayah perairan Indonesia," terang Ipunk dalam keterangannya, Senin (4/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut hasil pemeriksaan tim Kapal Pengawas (KP) Barakuda 01 terhadap kapal PKFA 9586, selain tidak memiliki izin dari pemerintah Indonesia juga tidak memasang atau mengibarkan bendera apapun di atas kapal. Kapal ini juga diawaki lima orang berkewarganegaraan Myanmar.

Baca juga: Peringatan! Ikan di Laut Jawa Hampir Habis

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan bukti dokumen, foto, dan video penangkapan dari KP. Barakuda 01, serta pemeriksaan posisi penangkapan, bahwa kapal tersebut melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia," tambah Ipunk.

Selanjutnya, awak kapal, dokumen-dokumen kapal, hasil tangkapan maupun barang bukti lainnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

KM. PKFB 9586 diduga kuat melanggar Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 angka 26 Jo Pasal 27 angka 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 85 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman seberat-beratnya hukuman delapan tahun penjara dan denda minimal Rp1,5 milyar.

(kil/kil)

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest