OJK Bongkar Kelakuan Debt Collector, Padahal Aturan Menagih Utang Ketat

avatar
· 阅读量 42
OJK Bongkar Kelakuan Debt Collector, Padahal Aturan Menagih Utang Ketat

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi buka-bukaan terkait perilaku petugas penagih utang atau debt collector.

Friderica mencatat pihaknya mendapatkan pengaduan terbanyak soal perilaku debt collector yang berasal dari sektor fintech, jumlahnya 3.858 pengaduan sejak Januari hingga 13 Juni 2025.

“OJK sebagai regulator sekaligus pengawas sektor jasa keuangan melakukan beberapa tindakan guna menyikapi maraknya perilaku tenaga penagih yang tidak mengindahkan pelindungan kepada konsumen dan masyarakat,” kata Friderica dikutip Sabtu (2/8).

Baca Juga:
  • Detik-detik Mobil Debt Collector Diberondong Peluru di Kampar  

Friderica mengaku, OJK melakukan langkah-langkah baik secara preventif maupun kuratif.

Dari sisi preventif, OJK memperkuat regulasi yang mengatur mengenai tata cara penagihan.

Pada akhir tahun 2023, OJK menerbitkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat yang di dalamnya terdapat beberapa pasal yang khusus mengatur mengenai penagihan termasuk hak dan kewajiban PUJK dalam melakukan penagihan kepada konsumen.

Baca Juga:
  • BRI-MI Dinobatkan sebagai Best Investment Manager Kategori Private Debt Fund 2025

Selain itu, OJK juga memberikan edukasi kepada masyarakat serta mengawasi perilaku PUJK tentang cara penagihan dan pengaturan etika penagihan.

Sementara dari sisi kuratif, OJK melakukan penguatan internal dispute resolution (IDR) dengan mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) menindaklanjuti setiap pengaduan konsumen, termasuk terkait perilaku penagihan oleh PUJK maupun pihak ketiga yang bekerja untuknya.

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest