
IDXChannel - Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan otoritas terkait terus mendorong pemanfaatan Central Counterparty (CCP) oleh pelaku pasar keuangan. CCP berperan sebagai pihak di tengah yang menjadi lawan transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA), sehingga mampu memitigasi risiko kredit, likuiditas, dan pasar.
Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti menegaskan, BI berkomitmen akan terus memperkuat peran CCP. Meski transaksi yang dikliringkan melalui CCP menunjukkan tren peningkatan, potensinya masih bisa ditingkatkan untuk mendorong pendalaman pasar keuangan.

“Peningkatan tersebut seiring dengan kenaikan rerata harian transaksi pasar valuta asing yang sebelumnya pada tahun 2020 hanya sekitar USD3–USD4 miliar per hari, meningkat menjadi USD10 miliar per hari pada tahun 2025,” ujar Destry dalam keterangan resmi, Selasa (5/8/2025).
Menurutnya, keberadaan CCP penting untuk meningkatkan efisiensi, likuiditas, serta partisipasi pelaku pasar yang lebih luas. Implementasi CCP ini merupakan amanat UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) sekaligus mandat G20 OTC Derivatives Market Reform.

Komitmen BI ini diwujudkan melalui tiga langkah utama. Pertama, memperkuat permodalan CCP bersama perbankan untuk meningkatkan kepercayaan pelaku pasar. Kedua, memasukkan pengembangan CCP ke dalam Blueprint Pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (BPPU) 2030 yang terintegrasi dengan pengembangan produk, harga, dan pelaku pasar.
作者:05/08/2025 07:50 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()