Bapanas Bakal Terapkan Kebijakan Terbaru Terkait Beras, dari Zonasi Hingga Periode Transisi

avatar
· 阅读量 32

Pasardana.id - Badan Pangan Nasional (Bapanas) akan menerapkan kebijakan baru pemerintah terkait pengaturan beras.

Antara lain, seperti periode transisi dan zonasi harga yang menyesuaikan kondisi geografis Indonesia yang begitu luas.

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi  mengungkapkan, hal tersebut penting dilakukan agar kebijakan tersebut dapat lebih diterima dengan baik, mulai dari pelaku usaha sampai konsumen.

“Saya tentunya bersama seluruh stakeholder, termasuk kementerian dan lembaga dan juga teman-teman dari pelaku perberasan, kami juga sering intens berdiskusi supaya apapun yang jadi keputusan terbaik, ini bisa dijalankan,” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/8) kemarin.

Ada beberapa regulasi yang sedang dimatangkan pemerintah saat ini, adalah revisi terhadap Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 yang telah menetapkan 4 kelas mutu beras, yaitu beras premium, medium, submedium, dan pecah. 

Selain itu, revisi terhadap Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 yang menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium dan premium untuk berbagai wilayah Indonesia.

Sampai setelah ada keputusan, lanjut Arief, pemerintah akan memberikan waktu transisi untuk penyesuaian sehingga tidak serta merta langsung diterapkan.

Meski begitu, implementasi secara cepat juga diperlukan untuk meredam fluktuasi pasar beras.

“Kemudian sebagai informasi, antara harga di daerah sentra produksi dengan harga di Indonesia Tengah dan Indonesia Timur, ada pembedaan harga. Itu juga nanti kita harus atur, karena tidak mungkin di wilayah seperti Indonesia yang luas ini dengan satu harga tanpa memberlakukan zona,” tekan Arief.

Ia menambahkan, bahwa yang akan diatur pemerintah nantinya adalah beras reguler yang sering dikonsumsi masyarakat.

Sementara beras khusus dikembalikan ke mekanisme pasar dan standar mutunya ditentukan melalui suatu proses sertifikasi.

"Untuk beras yang reguler, itu beras yang seperti kita makan biasanya, baik beras panjang maupun bulat. Itu harganya tetap akan pemerintah batasi. Syarat mutunya juga disiapkan dengan berbagai kriteria, tapi yang mutlak adalah derajat sosoh 95% dan kadar air 14%. Butir pecah berapanya, itu nanti disampaikan," ungkap Arief.

"Yang kedua untuk beras khusus, itu memang tidak diatur untuk berapa harganya. Tapi harus memiliki sertifikasi, tidak sembarangan juga," ucapnya.

Ada beberapa jenis beras khusus yang telah dipantau pemerintah selama ini, Arief menyebutkan antara lain beras ketan, beras hitam, dan beras merah.

Ada pula beras dengan indeks glikemik yang rendah.

Di samping itu, ada beras khusus dengan indeks geografis dari daerah tertentu.

Selanjutnya ada beras untuk kesehatan dan beras biofortifikasi dengan penambahan unsur gizi tertentu serta beras organik.

"Kebijakan beras ini harus holistik, mulai dari petani, kemudian bagaimana di penggiling padi, pengusaha sampai nanti di ritel dan end customer atau masyarakat. Kalau di hulu, Bapak Presiden minta gabah petani dibeli minimal Rp6.500 per kg. Oleh karena itu, di hilir kita sesuaikan," tandas Arief.

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest