
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan peraturan terkait reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif berbasis emas (ETF emas). Layaknya saham, ETF ini bisa diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menyebut, rencana penerbitan Peraturan OJK (POJK) ETF emas ini untuk memperbanyak alternatif instrumen investasi derivatif di pasar modal.

"Dalam rangka memberikan alternatif instrumen investasi baru bagi pelaku pasar, sehingga akan memperluas akses investor terhadap pasar emas tanpa harus memiliki emas secara fisik," kata Inarno dalam konferensi pers RDK Bulanan, Senin (4/8/2025).
ETF merupakan jenis reksa dana yang dapat diperdagangkan layaknya saham. Inarno berharap regulasi baru ini dapat meningkatkan pendalaman pasar keuangan, khususnya pasar modal.

"Sehingga diharapkan dapat mendukung tercapainya target pendalaman pasar yang selaras dengan arah pengembangan industri pasar modal ke depan," katanya.
作者:05/08/2025 06:45 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()