Pasardana.id - PT Sinar Mas Multiartha Tbk (IDX: SMMA) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Penyertaan Modal/Investasi Modal pada PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (05/8), Burhanuddin Abdullah selaku Direktur Utama SMMA menyampaikan, guna memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Keterbukaan Informasi Atas Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik maka dengan ini disampaikan hal - hal sebagai berikut:
-Bahwa PT Sinar Mas Multiartha Tbk (selanjutnya disebut dengan SMMA) berencana melakukan Penyertaan modal / Investasi pada PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (selanjutnya disebut dengan AJGI) berkedudukan di Jakarta yang bergerak dalam bidang Asuransi Jiwa sebanyak 2% atau sebesar Rp. 22.100.000.000,- (dua puluh dua miliar seratus juta rupiah).
-Jumlah penyertaan modal tersebut tidak melebihi 20 % dari ekuitas Perusahaan, sehingga penyertaan modal tersebut tidak bersifat material.
-Saat ini mengenai transaksi tersebut masih dalam proses due dilligence dan persetujuan/laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
-Bahwa atas penyertaan modal dari SMMA sebesar 2% tersebut dilakukan melalui transaksi jual beli dengan PT Puncak Nusantara.
-Bahwa tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta penting terhadap Perseroan baik berupa dampak terhadap kegiatan operasional, dampak terhadap kondisi keuangan dan proyeksi keuangan, dampak hukum maupun dampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan.
Pasca transaksi Penyertaan Modal/Investasi Modal, Struktur Kepemilikan Saham PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia menjadi sebagai berikut;
-Generali Asia N.V memiliki sejumlah 10.809 lembar saham (98%) senilai Rp 1.080.900.000.000.
-PT Sinar Mas Multiartha Tbk memiliki sejumlah 221 lembar saham (2%) senilai Rp 22.100.000.000.
Dibandingkan sebelum transaksi Penyertaan Modal/Investasi Modal yang tercatat sebagai berikut;
-Generali Asia N.V memiliki sejumlah 10.809 lembar saham (98%) senilai Rp 1.080.900.000.000
-PT Puncak Nusantara memiliki sejumlah 221 lembar saham (2%) senilai Rp 22.100.000.000.
Selanjutnya disampaikan, bahwa pengendali dari PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia setelah transaksi adalah Generali Asia N.V.
“Transaksi ini tidak merupakan Transaksi Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu sebagaiman dimaksud dengan Peraturan Nomor IX.E.1. Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris menyatakan bahwa semua informasi material terkait dengan Transaksi Pembelian Saham sebagaimana dimaksud diatas telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan,” tandas Burhanuddin Abdullah.
加载失败()