
Ancaman bom di dunia penerbangan Indonesia makin sering terjadi dan bikin pusing banyak pihak. Sekecil apapun ancamannya, tetap memaksa maskapai menjalankan prosedur keselamatan yang berujung pada gangguan operasional dan naiknya biaya penerbangan.
Salah satu kejadian terbaru datang dari penumpang iseng yang menyebut ada bom di pesawat Lion Air rute Jakarta-Medan. Sebelumnya, beberapa penerbangan haji asal Arab Saudi juga dilaporkan menerima ancaman serupa.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional (INACA) Bayu Sutanto menyatakan, setiap informasi soal bom, meskipun hanya candaan, wajib diproses sebagai potensi ancaman serius. Ini membuat maskapai harus menjalankan protokol darurat yang mahal dan memakan waktu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses pemeriksaan akan memerlukan waktu lama dan ini berarti menambah biaya operasional penerbangan, sehingga pada akhirnya berdampak pada harga tiket yang ditanggung oleh konsumen. Hal ini sangat kontraproduktif bagi maskapai, apalagi di saat ini bisnis penerbangan masih menghadapi banyak tantangan terutama tingginya biaya operasional," ujar Bayu, Rabu (6/8/2025).
Baca juga: Maskapai Baru Hadir di Langit RI, Buka Rute Jakarta-Yogyakarta |
Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) Alvin Lie juga menyebut dampaknya dirasakan langsung oleh penumpang. Menurutnya, prosedur pemeriksaan tambahan menimbulkan ketidaknyamanan dan keterlambatan perjalanan.
"Proses tersebut memakan waktu lama, membuat penumpang tidak nyaman sehingga perjalanan penumpang akan terhambat serta waktu perjalanan akan bertambah panjang. Ini tentu sangat merugikan penumpang karena dalam transportasi udara itu esensinya adalah penghematan durasi perjalanan dan ketepatan waktu kedatangan di tempat tujuan," ucap Alvin.
Sanksi untuk pelaku ancaman bom sebetulnya sudah diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Dalam Pasal 437 disebutkan, informasi palsu termasuk gurauan atau ancaman soal bom bisa dikenai hukuman penjara hingga 1 tahun.
Jika gurauan tersebut menyebabkan kerugian materiil atau kecelakaan, pelaku bisa dihukum maksimal 8 tahun penjara. Sedangkan jika mengakibatkan korban jiwa, ancamannya naik jadi 15 tahun penjara.
INACA meminta agar aturan ini ditegakkan secara tegas dan tanpa pandang bulu. Bayu juga mengusulkan pemberlakuan sanksi sosial oleh maskapai, seperti blacklist dan boikot terhadap pelaku ancaman bom, selain meningkatkan edukasi ke masyarakat soal bahaya candaan bom.
"Selain itu juga perlu ditingkatkan sosialisasi di masyarakat tentang bahayanya ancaman bom di penerbangan agar tidak terjadi lagi ancaman tersebut," kata Bayu.
(hal/rrd)作者:Herdi Alif Al Hikam -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()