
Pengusaha maskapai yang tergabung dalam Indonesia National Air Carrier Association (INACA) meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku ancaman bom palsu di pesawat. Terakhir insiden ancaman bom terjadi beberapa waktu lalu pada penerbangan Lion Air dari Jakarta ke Kualanamu.
Sekretaris Jenderal INACA Bayu Sutanto meminta agar pemerintah menangani lebih tegas ancaman bom di penerbangan nasional dengan penegakan peraturan tanpa toleransi serta penjatuhan sanksi pidana tanpa pandang bulu terhadap para pelaku.
"Selain itu juga perlu ditingkatkan sosialisasi di masyarakat tentang bahayanya ancaman bom di penerbangan agar tidak terjadi lagi ancaman tersebut," kata Bayu dalam keterangannya, Rabu (6/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Bandara Internasional Dinilai Sudah Kebanyakan, Prabowo Minta Tambah Lagi |
Pihaknya juga mengingatkan sederet sanksi tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, paling besar hukuman bisa berupa kurungan hingga 15 tahun bagi pelaku ancaman bom palsu.
Hal itu tertuang dalam Pasal 437 undang-Undang No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Pertama, setiap orang menyampaikan informasi palsu termasuk candaan dan ancaman terkait bom yang membahayakan keselamatan penerbangan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.
Apabila tindak pidana informasi palsu tadi mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, maka pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.
Bahkan, apabila dalam tindak pidana informasi palsu tadi mengakibatkan korban jiwa atau kematian seseorang, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Di sisi lain, pihaknya juga mengimbau semua maskapai penerbangan untuk memberlakukan sanksi sosial berupa boikot dan blacklist terhadap orang-orang yang melakukan ujaran dan ancaman bom.
(hal/rrd)作者:Herdi Alif Al Hikam -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()