Masyarakat Tak Perlu Khawatir, Transaksi Emas di Pegadaian Bebas Pajak PPh 22

avatar
· 阅读量 19
Masyarakat Tak Perlu Khawatir, Transaksi Emas di Pegadaian Bebas Pajak PPh 22

jpnn.com, JAKARTA - PT Pegadaian sebagai Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang menjalankan Layanan Bank Emas meminta masyarakat agar tidak perlu khawatir jika membeli emas dikenakan pajak. 

Menanggapi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2025 tentang pengenaan PPh Pasal 22 sebesar 0,25%, Kepala Divisi Bisnis Bullion PT Pegadaian, Kadek Eva Suputra menjelaskan masyarakat tidak perlu cemas akan dibebankan pajak saat ingin membeli emas batangan. 

“PMK 51 justru menurunkan Wajib Pungutan (WAPU) dari 1,5% menjadi 0,25%. Pengenaan PPh ini-pun tidak akan berdampak langsung kepada masyarakat sebagai investor sebagai konsumen akhir,” ujar Kadek.

Baca Juga:
  • Pegadaian Media Awards Hadir Lagi, Berhadiah Ratusan Gram Emas!

Kadek juga menambahkan, untuk transaksi emas batangan dengan kadar 99,99% yang menjadi standar dalam layanan Bullion Bank sudah tidak akan dikenakan pajak lagi atau sama dengan 0% bagi konsumen akhir.

Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan yang telah diatur sebelumnya dalam PMK 48 tahun 2023.

Sementara itu, dalam keterangan resminya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga ikut menjelaskan untuk menghindari kekhawatiran masyarakat, bahwa pembelian emas batangan oleh masyarakat (konsumen akhir) tidak dikenakan pemungutan PPh Pasal 22.

Baca Juga:
  • Begini Kunci SIG Menjaga Profitabilitas di Tengah Tantangan Pasar Domestik

Selain itu, wajib pajak UMKM dengan PPh final, serta wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22 juga tidak dipungut PPh Pasal 22.

Dengan adanya aturan ini semakin menegaskan bahwa konsumen yang membeli dan mencicil emas batangan melalui Pegadaian tidak hanya aman, namun juga lebih menguntungkan.

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest