
Pemerintah tengah melakukan pemetaan terhadap tanah terlantar. Tanah seluas 100 ribu hektare (ha) tengah disisir dan jika terbukti terlantar akan diambil alih negara.
Ada beberapa tahapan sebelum sebuah tanah ditetapkan sebagai tanah terlantar. Penetapan lahan sebagai tanah terlantar pun membutuhkan waktu yang tidak singkat.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjelaskan bahwa proses penetapan tanah terlantar memerlukan waktu yang panjang. Ia mengatakan luasan tanah tersebut tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanah terlantar kan sudah hampir 100 ribuan hektare yang sudah di ini kan ya. Dan ini bergulir terus, dikasih surat terus. Kan menetapkan terlantar itu kan butuh waktu 587 hari. Jadi tidak asal tetapkan, tetapkan, tidak bisa," katanya usai acara Talkshow Profesional Ikatan Surveyor Indonesia (ISI) 2025 di Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Baca juga: Lakukan Titah Prabowo, Kemenhub Tambah 5 Bandara Internasional di RI |
Nusron mengatakan, proses pertama yang dilakukan untuk menetapkan tanah terlantar itu dimulai dari pemberitahuan kepada pemilik atau pengelola bahwa tanah tersebut berpotensi telantar. Sehingga mereka harus segera memperbaiki pengelolaannya selama 180 hari.
Ia mengatakan jika proses tersebut tidak diindahkan, maka pemerintah akan mengeluarkan surat peringatan (SP) pertama. Lama waktunya sekitar 90 hari. Kemudian diberikan SP 2 hingga akhirnya SP 3.
"Jadi kalau sampai segini, sudah dikasih surat cinta apa, memang dia kemudian protes. Yang bersangkutan itu nggak punya niat untuk mendayagunakan dan memanfaatkan tanah," katanya.
Nusron menambahkan jika penetapan selesai, tanah-tanah tersebut rencananya akan dimasukkan ke dalam Bank Tanah. Tanah tersebut akan digunakan sebagai cadangan negara, termasuk untuk mendukung program reforma agraria.
"Kalau tanah terlantar ke Bank Tanah, setelah itu masuknya ke Tanah Cadangan Untuk Negara (TCUN) termasuk untuk reforma agraria," ujarnya.
(acd/acd)作者:Heri Purnomo -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()