PT Hutama Karya (Persero) buka suara terkait mantan Direktur Utamanya, Bintang Perbowo, dan eks Kepala Divisi Pengembangan Bisnis, M Rizal Sutjipto, yang ditahan KPK. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.
EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menyatakan perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 205 miliar.
"Hutama Karya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan bersikap kooperatif serta transparan dalam proses penyidikan kasus ini," kata Adjib dalam keterangan resminya, Kamis (7/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adjib mengatakan perusahaan saat ini juga mendukung program bersih-bersih BUMN yang bertujuan untuk memberantas korupsi dan meningkatkan tata kelola perusahaan BUMN.
Program bersih-bersih ini mencakup langkah-langkah preventif dan represif, termasuk kerja sama dengan Kejaksaan Agung dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).Semua dilakukan agar tata kelola perusahaan bisa berjalan baik.
Baca juga: Siap-siap! Jalan Tol Padang-Sicincin Mulai Berbayar 2 Agustus 2025 |
"Hutama Karya mendukung program bersih-bersih BUMN dan berkomitmen untuk memenuhi setiap tahapan pemeriksaan yang berjalan," katanya.
"Hutama Karya juga memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap proses bisnisnya," tutupnya.
Kasus Korupsi Tol Trans Sumatera
Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dilaksanakan Hutama Karya tahun anggaran 2018-2020. Pada perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka berinisial BP dan MRS dari Pihak Hutama Karya dan satu korporasi swasta berinisial PT STJ.
"Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh salah satu BUMN (PT HK Persero), KPK kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan," kata Kabag Pemberitaan KPK kala itu, Ali Fikri.
Ali mengatakan ada dugaan kerugian negara akibat proses pengadaan lahan ini. Terakhir, KPK melakukan penyitaan terhadap 65 bidang tanah di perkara ini. Lokasi tanah itu berada di Kalianda, Lampung Selatan. Penyitaan dilakukan pada 14-15 April 2025.
(fdl/fdl)作者:Fadhly Fauzi Rachman -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。


加载失败()