 
            Badan Kepegawaian Negara (BKN) melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru diangkat untuk pindah. Hal ini dilakukan untuk memastikan program kerja organisasi terkait tetap berjalan.
Sekretaris Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN, Jumiati, menjelaskan ketentuan mutasi pegawai sendiri telah diatur dan ditandatangani pada saat pendaftaran calon PNS dan PPPK.
"CPNS-PPPK sudah minta pindah, kan pada saat mendaftar dan lain sebagainya ada surat pernyataan," kata Jumiati dalam acara Evaluasi Berbasis Hasil Pengawasan CPNS-PPPK di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
| Baca juga: Gaji Guru & Dosen Kecil, Sri Mulyani: Apakah Semua Harus dari Uang Negara? | 
Jumiati menegaskan, PNS dan PPPK mestinya komitmen terhadap surat perjanjian tersebut. Pasalnya, kebijakan mutasi tidak dilakukan atas kepentingan pribadi PNS atau PPPK.
"Menurut kami ini menjadi pertimbangan, bahwa kebutuhan organisasi ataupun nanti ditarik ke atas, ke nasional, itu tentunya menjadi prioritas, bukan kebutuhan pribadi yang harus dikedepankan," ungkapnya.
Jumiati menambah, jumlah PPPK yang telah menerima surat keputusan (SK) 85,05% untuk tahap 1. Sementara untuk PNS sebanyak 99,48% SK yang telah diterbitkan.
"Sebetulnya harapan kami, instansi mempercepat prosesnya supaya kejelasan teman-teman itu bisa tenang," jelas dia.
(kil/kil)作者:Andi Hidayat -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。



加载失败()