Pasardana.id - PT Tunas Alfin Tbk (IDX: TALF) menyampaikan informasi tentang Transaksi Afiliasi sehubungan Transaksi Sewa Menyewa Kendaraan antara Perseroan dengan PT. Adi Indah Andalan.
Melansir keterbukaan informasi BEI, Kamis (07/8) disebutkan rincian transaksinya sebagai berikut;
-Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan No.17/SW-TA/VII /2025 tanggal 06 Agustus 2025, dengan harga sewa sebesar Rp. 15.950.000,- per bulan dan masa sewa selama 5 bulan.
-Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan No. 18/SWTA/VIll/2025 tanggal 06 Agustus 2025, dengan harga sewa sebesar Rp. 16.125.000,- per bulan dan masa sewa selama 5 bulan.
Dengan demikian, total transaksi Sewa Menyewa Kendaraan sebesar Rp 32.075.000.
Diketahui, PT. Adi Indah Andalan memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan oleh karena Pieter Tika, John Tika dan James Tika, masing-masing selaku Presiden Komisaris, Presiden Direktur, dan Direktur Perseroan juga menjabat selaku Presiden Komisaris, Presiden Direktur dan Direktur PT. Adi lndah Andalan.
加载失败()