Kata Wamenkeu Anggito Soal Polemik Pajak 250 Persen di Pati

avatar
· 阅读量 20

Pasardana.id - Kenaikan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan atau PBB-P2 sebesar 250 persen menuai protes keras dari warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Bupati Pati, Sudewo menyatakan, tarif PBB di wilayahnya sudah 14 tahun tidak mengalami kenaikan.

Ia menyebut langkah ini penting untuk mendukung pembangunan infrastruktur di daerah.

Namun, kebijakan tersebut memunculkan kritik dari berbagai kalangan masyarakat.

Banyak warga menganggap kenaikan sebesar 250 persen terlalu drastis dan tidak dibarengi dengan sosialisasi yang memadai.

Memberikan respon tersebut terkait polemik ini, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Anggito Abimanyu menegaskan, bahwa kebijakan tarif PBB merupakan kewenangan pemerintah daerah, dan proses evaluasinya dilakukan secara berjenjang.

"Ya, itu kan kewenangan daerah ya. Itu di level provinsi," ujar Anggito Abimanyu kepada wartawan di Universitas Gadjah Mada (UGM), Kamis (7/8).

Anggito Abimanyu menjelaskan, meski penetapan tarif berada di level kabupaten/kota, evaluasi atas kebijakan tersebut dilakukan oleh Pemerintah Provinsi.

"Harusnya di level Provinsi dulu. Itu adalah Perda tingkat Kabupaten, maka dievaluasi oleh Provinsi," terangnya.

Ia menyebut, proses evaluasi akan berlanjut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) apabila ada temuan atau keberatan.

"Kewenangan daerah itu mulai dari kabupaten lalu ke provinsi. Kalau ada evaluasi, dievaluasi dari Kemendagri," tukasnya.

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest