18 Agustus Cuti Nasional? Belum Tentu Libur buat Kamu!

avatar
· 阅读量 9
18 Agustus Cuti Nasional? Belum Tentu Libur buat Kamu!
Ilustrasi/Foto: shofiphoto/Vecteezy
Jakarta

Pemerintah resmi menetapkan 18 Agustus sebagai cuti bersama. Tapi jangan buru-buru senang dulu-bagi banyak pekerja, belum tentu hari itu jadi libur. Sebab, keputusan soal libur atau tidak tetap dikembalikan ke masing-masing perusahaan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sinta Kamdani, menyebut sektor industri seperti manufaktur bisa saja tetap beroperasi agar tidak mengganggu target produksi. Sementara sektor usaha yang lebih fleksibel mungkin bisa ikut menikmati libur tambahan usai Hari Kemerdekaan.

"Dengan demikian, perusahaan dapat menyesuaikan keputusan sesuai karakteristik operasional dan kebutuhan produksinya. Bagi industri yang memiliki ritme produksi berkelanjutan seperti manufaktur, cuti bersama dapat disesuaikan agar tidak mengganggu target produksi atau distribusi," ujar Shinta kepada detikcom, Jumat kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebaliknya, sektor usaha yang lebih fleksibel bisa memanfaatkan cuti bersama sebagai jeda kerja yang berdampak pada peningkatan aktivitas ekonomi lainnya. Ia berharap ke depan penetapan cuti bersama dilakukan dengan masukan lintas sektor agar tetap memberi manfaat tanpa mengganggu sektor strategis.

ADVERTISEMENT
Baca juga: 18 Agustus Cuti Bersama, Layanan Publik Tetap Jalan

Pemerintah resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur perubahan jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Dalam SKB terbaru, 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama tambahan.

"Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional," ujar Sekretaris Kemenko PMK Imam Machdi dalam keterangan tertulis.

Pemerintah mengajak masyarakat aktif mengikuti kegiatan seperti upacara, perlombaan tradisional, pesta rakyat, hingga acara kebudayaan dan edukatif dalam suasana peringatan Hari Kemerdekaan RI.

SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini. Penetapan dilakukan dalam rapat di Kemenko PMK yang dipimpin oleh Deputi Warsito dan Imam Machdi serta dihadiri perwakilan kementerian terkait.

(rrd/rrd)

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest