
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya transaksi judi online (judol) melalui dompet digital (e-wallet). Lembaga ini membuka peluang memblokir e-wallet yang terindikasi dengan tindak pidana, termasuk judol.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan pemblokiran dompet digital (e-wallet) tidak dilakukan secara menyeluruh. Namun, akan diberlakukan pada situasi sesuai kasus. Ivan memastikan tidak ada rencana pemblokiran e-wallet secara massal.
"Tidak ada rencana itu (pemblokiran e-wallet massal). Jika case per case, misalnya uang haram lari ke e-wallet pasti akan kami proses di sana," kata Ivan kepada detikcom, Minggu (10/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: PPATK Buka Blokir Rekening yang Nganggur 35 Tahun |
Ivan menerangkan kebijakan ini untuk melindungi pihak-pihak yang dirugikan. Untuk itu, ia mengimbau agar masyarakat tidak perlu panik.
"(uang transaksi judol) pasti akan kami proses di sana (e-wallet), untuk melindungi pihak-pihak yang dirugikan," imbuh Ivan.
Sebelumnya, PPATK telah membuka pemblokiran rekening dormant sebanyak 122 juta rekening. Ivan menerangkan pembukaan rekening ini telah dilakukan sejak Mei 2025 telah memberikan arahan resmi kepada perbankan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara transaksi (cabut Hensem) atas rekening dormant, sesuai prosedur yang berlaku.
"Hingga saat ini, lebih dari 100 juta rekening atau 90% rekening telah kembali aktif, mayoritas rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif dalam waktu 5 tahun hingga 35 tahun. Proses aktivasi rekening sepenuhnya diserahkan kepada pihak bank sesuai dengan mekanisme dan kebijakan internal masing-masing bank," kata dia dalam keterangan resmi PPATK.
(acd/acd)作者:Retno Ayuningrum -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()