
Pemerintah tengah menyesuaikan ulang aturan royalti musik yang penerapannya ramai dibicarakan. Penyesuaian ini akan dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan kementerian lintas sektor.
Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya, menjelaskan pihaknya bersama Kementerian Hukum (Kemenkum) tengah mengharmonisasikan aturan tentang royalti musik. Di sisi lain, DPR juga tengah menyusun Revisi Undang-undang (RUU) Hak Cipta.
"Pemerintah dalam hal ini, Kementerian Hukum juga sedang membenahi sebetulnya, dan DPR juga sedang menyusun rancangan Revisi Undang-Undang Hak Cipta itu sendiri," kata Riefky kepada wartawan di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riefky menjelaskan, pemerintah juga terbuka terhadap masukan-masukan dari publik untuk dibahas bersama dengan DPR. Ia menekankan, pemerintah hendak memastikan para musisi menerima haknya.
Baca juga: Buntut Sengkarut Royalti Musik, Pengusaha Kini Pilih Bisukan Lagu |
"Karena itu kan kekayaan intelektual. Tapi kita juga mesti memikirkan tentang fairness, keadilan, terhadap pengelolaannya, akuntabilitas, dan juga transparansinya," jelasnya.
Riefky menjelaskan, RUU Hak Cipta ini akan mengatur tempat-tempat yang diwajibkan membayar royalti musik berdasarkan pertimbangan tertentu, terutama untuk usaha mikro dan penyanyi kecil yang membawakan lagu seseorang.
"Termasuk besarannya. Jadi siapa yang terkena dan besarnya, ini terutama yang kecil-kecil ini kan juga harus kita pikirkan. Karena di sisi lain, Mas Yovie (Widianto) juga sering diskusi dengan kami, utusan presiden untuk ekonomi kreatif juga. Karena di sisi yang lain kan juga ada promosi di situ yang dibantu oleh para penyanyi-penyanyi yang dari panggung ke panggung yang di desa ini, yang kecil atau menengah ini. Jadi ini juga kita perlu pikirkan secara holistik," terangnya.
Ia menambahkan, penyusunan RUU ini juga akan melibatkan seluruh ekosistem terkait, termasuk aplikator musik. Dengan begitu, kebijakan yang dilahirkan memuat asas keadilan dan akuntabel.
"Ya tentu, ini kan semua kita harus berdialog dengan seluruh ekosistemnya. Dan tentu pemerintah di sini ingin semuanya juga berdasarkan asas keadilan, tentu juga harus akuntabel, transparan. Jadi ketika memang ada royalti di situ, harus juga nyampe," pungkasnya.
Simak juga Video 'Mie Gacoan Bayar Royalti Rp 2,2 M, Kasus dengan LMK Berakhir Damai':
[Gambas:Video 20detik]
作者:Andi Hidayat -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()