
Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih diwajibkan untuk memberikan imbal jasa 20% ke pemerintah desa. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan keuntungan dari KopDes Merah Putih ini akan diberikan ke desa sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Menurut Yandri, hal ini dilakukan sebab KopDes Merah Putih dilahirkan dari musyawarah desa khusus. Dalam pembentukannya pun melibatkan Kepala Desa hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.
"Karena lahirnya prosesnya, pengawalannya peran desa dan kepala desa, termasuk dana desa sangat kuat di sini, maka desa akan mendapatkan manfaat dari sisa hasil usaha itu, atau laba imbal jasa sekurang-kurangnya 20% dari keuntungan bersih usahanya dan dilaporkan dalam rapat anggota," ujar Yandri dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (13/8?2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Sah! 30% Dana Desa Jadi Jaminan Terakhir Koperasi Merah Putih |
KopDes Merah Putih memberikan imbal jasa setiap tahun dan akan dicatat sebagai lain-lain dalam pendapatan desa yang sah dalam APBDes. Dengan masuknya di APBDes, Yandri menerangkan manfaatnya dapat digunakan untuk mendukung program-program desa.
"Jadi, nanti masuk dalam APBD desa bisa digunakan untuk pembangunan desa itu, termasuk pembangunan sumber daya manusia, kemudian untuk infrastruktur, dan lain sebagainya," imbuh dia.
Ia memastikan pemberian keuntungan oleh KopDes Merah Putih telah melalui pembahasan dan disepakati kementerian dan lembaga (K/L). "Jadi 20% ini sudah disetujui oleh Kementerian Lembaga yang ikut dalam harmonisasi lahirnya Permendes nomor 10 tahun 2025," terang dia.
Baca juga: Sri Mulyani Yakin Kopdes Merah Putih Bikin Desa Maju & Harga Turun |
Ia optimistis KopDes Merah Putih tidak akan merugi. Sebab, KopDes membuka unit bisnis yang menawarkan kebutuhan masyarakat desa, seperti penjualan sembako, LPG 3 kg, hingga pupuk.
Di sisi lain, dia menerangkan banyak yang mengawasi KopDes Merah Putih, seperti kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga tokoh masyarakat.
"Semua bisa mengawasi, semua bisa memelototi Kopdes ini supaya tidak rugi. Dan sekali lagi, secara kasat mata, hitungan bisnis insyaallah tidak akan rugi, tapi namanya bisnis, bisa jadi ada gagal bayar ketika angsuran. Nah, itulah baru kalau gagal bayar, misalkan dia bulan pertama angsurannya lancar, kedua lancar, ketiga lancar, keempat mulai tersendat misalkan. Nah, di situ dana desa masuk. Berapa angsuran di bulan itu," imbuh dia.
(rea/ara)作者:Retno Ayuningrum -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()