Dana Desa yang Jadi Jaminan Utang Koperasi Merah Putih Tak Wajib Dikembalikan

avatar
· 阅读量 7
Dana Desa yang Jadi Jaminan Utang Koperasi Merah Putih Tak Wajib Dikembalikan
Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto/Foto: Retno Ayuningrum/detikcom
Jakarta

Sebesar 30% pagu anggaran dana desa resmi digunakan untuk pengembalian pinjaman Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih apabila tidak mampu menutupi angsuran. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 10 tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.

Beleid tersebut diteken oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto pada 12 Agustus 2025. Yandri menyampaikan KopDes Merah Putih tidak wajib mengembalikan dana desa yang digunakan untuk pembayaran pinjaman tersebut.

"Jadi dana desa yang dipakai oleh Koperasi Desa Merah Putih bilamana gagal bayar, itu koperasi tidak punya kewajiban untuk mengembalikan kepada desa. Inilah bentuk dukungan dana desa," kata Yandri dalam acara konferensi pers, di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Koperasi Merah Putih Wajib Setor 20% Keuntungan ke Desa

Yandri menerangkan dana desa yang menjadi jaminan ini tidak dicatatkan sebagai utang KopDes Merah Putih ke pemerintah desa. Sebab, peruntukan alokasinya memang telah dikeluarkan pemerintah untuk dana desa.

"Nanti di fokus dana desa akan disebutkan dalam laporan keuangan dana desa akan disebutkan, sekian terpakai untuk menanggulangi gagal bayar tadi. Jadi, itu saja pelaporannya," imbuh dia.

ADVERTISEMENT

Yandri menegaskan dana desa tidak selamanya yang membayar utang KopDes Merah Putih. Apabila KopDes Merah Putih sudah dapat membayar utang kembali, Yandri menyebut dana desa tidak digunakan lagi.

"Jadi misalkan, di bulan delapan dia macet bayarnya ke bank. Bayar nih dari dana (desa) Rp 10 juta, Rp 10 juta tidak menjadi utang koperasi. Itu bagian bentuk dukungan pemerintah dalam hal untuk menyelamatkan koperasi, tapi bila nanti di bulan ke-9 berjalan lagi, sehat lagi, ya dana desa nggak dipakai lagi," jelas Yandri.

Baca juga: Sah! 30% Dana Desa Jadi Jaminan Terakhir Koperasi Merah Putih

Alokasi 30% dari pagu anggaran dana desa nantinya sudah langsung masuk ke rekening milik Kopdes Merah Putih. Yandri mencontohkan, pagu dana desa Rp 400 juta sampai Rp 499 juta, maka maksimal dukungan pengembalian pinjaman dari 30% dana desa (sudah mencakup pokok dan bunga) sebesar Rp 149 juta per tahun atau sekitar Rp 12,5 juta per bulan.

Yandri menjelaskan peran dana desa di sini bukan menjadi jaminan awal. Namun, upaya terakhir bagi Kopdes Merah Putih yang gagal bayar angsuran pada bulan berjalan. Yandri menekankan selama KopDes Merah Putih tidak gagal dalam mengembalikan pinjaman, dana desa tidak akan disentuh.

"Jadi tidak ada kewajiban Koperasi Desa untuk mengembalikan dana yang menjadi intercept atau pengaman bilamana gagal bayar," imbuh dia.

(rea/ara)

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest