jpnn.com, TANGSEL - Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) melalui Subdit Pengamanan Harta Benda Wakaf melakukan verifikasi lapangan atas permohonan perubahan status tanah wakaf di Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Kegiatan ini dihadiri Nazir, Asep Syaefulloh, pihak penukar dari PT Gaharu Delapan Delapan Property, perwakilan Biro Hukum dan KLN Setjen Kemenag, PZW Kemenag Tangerang Selatan, serta tim dari Subdit Pengawasan dan Pengamanan Harta Benda Wakaf.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur mengatakan, perubahan status harta benda wakaf bukan sekadar proses administrasi, tetapi upaya memastikan nilai dan fungsi wakaf tetap terjaga untuk kemaslahatan umat.
- Kemenag Evaluasi Gerakan Wakaf Uang ASN, Dorong Pejabat Teladan
"Kementerian Agama berkomitmen agar setiap proses dilakukan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel,” ujar Waryono Abdul Ghafur, dalam keterangan tertulis, Rabu (13/8).
Kasubdit Pengawasan dan Pengamanan Harta Benda Wakaf, Jaja Zarkasyi, menambahkan pihaknya memastikan dokumen dan kondisi di lapangan sesuai persyaratan.
“Semua persyaratan harus terpenuhi agar keputusan yang diambil nantinya dapat dipertanggungjawabkan, baik secara hukum maupun moral,” ucapnya.
- Kemenag Perkuat Pengawasan Tukar Guling Tanah Wakaf di Indramayu
Permohonan ini mengacu pada KMA Nomor 665 Tahun 2025. Tanah wakaf yang diajukan perubahan statusnya seluas 445 m² di Jalan Jombang Raya, saat ini sebagian digunakan sebagai gardu PLN.
Sebagai gantinya, PT Gaharu menyiapkan tanah seluas 471 m² dengan bangunan madrasah 269 m² senilai Rp1,931 miliar, serta tambahan tanah 52 m² di Kelurahan Pondok Aren dengan total nilai KJPP Rp2,087 miliar.
加载失败()