Prabowo Sebut Rakyat Tak Bakal Jadi Korban Serakahnomics

avatar
· 阅读量 23
Prabowo Sebut Rakyat Tak Bakal Jadi Korban Serakahnomics
Presiden Prabowo Subianto - Foto: Presiden Prabowo Subianto tidak mengenakan pakaian adat saat menghadiri Sidang Tahunan MPR. (YouTube Setpres)
Jakarta

Presiden Prabowo Subianto memastikan rakyat tidak akan menjadi korban dari praktik 'Serakahnomics'. Hal itu ia tegaskan dalam pidato kenegaraannya di agenda Sidang Tahunan bersama MRP-DPR-DPD, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Di bawah kepemimpinannya, Prabowo memastikan tidak akan ada perusahaan-perusahaan yang berani melanggar ketentuan. Seandainya pun tertangkap, ia tak segan memproses perusahaan tersebut sesuai ketentuan hukum berlaku.

"Kami akan selamatkan rakyat, kami akan membela kepentingan rakyat, kami pastikan rakyat Indonesia tidak akan menjadi korban serakahnomic, korban mereka-mereka yang mengejar keuntungan sebesar-besarnya, menipu dan mengorbankan rakyat Indonesia dan membawa keuntungan itu, kekayaan itu keluar dari Republik Indonesia ini harus kita hentikan," kata Prabowo dalam Sidang Tahunan bersama MRP-DPR-DPD RI Tahun 2025 di Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Prabowo Pamer Sudah Naikkan Gaji Hakim 280%

Prabowo memastikan, jajaran kabinetnya akan melindungi konsumen domestik untuk memastikan tidak ada kecurangan, penipuan, penimbunan, yang berakibat naiknya harga pangan.

ADVERTISEMENT

"Pemerintah yang saya pimpin tidak akan ragu-ragu kami akan selalu tegas pada mereka yang melanggar aturan. Mereka yang mempersulit kehidupan rakyat, mereka yang mencari keuntungan gila-gilaan di atas penderitaan orang kecil," tegasnya.

Prabowo menambahkan, pemerintah di bawah kepemimpinannya akan menindak sesuai UUD 1945 dan UUD Nomor 7 Tahun 2014, Pasal 107 Jonto Ayat (1). Dalam aturan tersebut, Prabowo menegaskan perusahaan yang terbukti melanggar terancam hukuman pidana hingga denda miliaran.

"Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan lalu lintas, bisa mendapat pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 50 miliar," pungkasnya.

(kil/kil)

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest