
Presiden Prabowo Subianto telah selesai menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dan Nota Keuangan. Di dalamnya tidak ada menyinggung soal kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS di tahun depan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan jika kenaikan gaji PNS tidak disampaikan dalam RUU APBN 2026 dan Nota Keuangan, itu berarti tidak ada kenaikan gaji para abdi negara di tahun depan.
"Ya berarti apa yang tidak disampaikan, tidak ada," kata Prasetyo kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Jabatan Komisaris Dipangkas, Dasco Sebut BUMN Bisa Hemat hingga Rp 18 Triliun |
Sebelumnya dalam pidatonya, Prabowo hanya menyinggung soal gaji guru dan dosen yang bakal dialokasikan sebesar Rp 178,7 triliun di 2026. Selain itu, tunjangan profesi guru non PNS dan tunjangan profesi guru ASN daerah dipastikan disiapkan secara memadai.
Kenaikan gaji PNS terakhir kali dilakukan pada 2024 atau periode terakhir Presiden Jokowi Widodo (Jokowi). Saat itu, kenaikan gaji PNS sebesar 8% dan berlaku untuk semua golongan, mulai dari I hingga IV.
Selain gaji PNS, gaji pensiunan naik 12% di 2024. Hal ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja dan pengabdian para PNS.
Berdasarkan catatan detikcom, kenaikan gaji PNS di era Jokowi hanya terjadi tiga kali yakni pada 2015 sebesar 5%, 2019 sebesar 5%, dan 2024 mendatang 8%. Sepanjang 2020-2023 tidak ada kenaikan karena APBN difokuskan pada penanganan pandemi COVID-19.
(aid/rrd)作者:Anisa Indraini -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()