PHK 1.800 Pekerja Secara Ilegal, Maskapai Qantas Didenda Rp 884,9 Miliar

avatar
· 阅读量 19
PHK 1.800 Pekerja Secara Ilegal, Maskapai Qantas Didenda Rp 884,9 Miliar
Qantas - Foto: ABC Australia
Jakarta

Maskapai penerbangan terbesar di Australia, Qantas Airways (QAN.AX) didenda sebesar A$ 90 juta atau US$ 58,64 juta atau setara Rp 884,9 (Kurs Rp 16.189). Denda tersebut karena maskapaia melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada 1.800 staf darat dan mengganti mereka dengan kontraktor selama pandemi COVID-19.

Denda tersebut diputuskan dalam persidangan di Pengadilan Federal Australia pada Senin (18/8/2025). Hakim Pengadilan Federal Australia Michael Lee menjatuhkan denda mendekati batas maksimum untuk pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan.

Ia menegaskan hukuman ini penting agar perusahaan besar tidak menganggap pelanggaran ketenagakerjaan sebagai biaya dalam menjalankan bisnis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Fokus saya saat ini adalah mencapai pencegahan nyata (termasuk pencegahan umum terhadap perusahaan publik besar yang mungkin tergoda untuk 'lolos' dengan perilaku melanggar karena manfaatnya mungkin lebih besar daripada risiko negatif dari tanggapan perbaikan yang efektif," kata Lee dalam putusan ringkasan dikutip daei Reuters, Senin (18/8/2025).

Baca juga: Kemenperin Buka Suara soal Pengetatan HGBT

ADVERTISEMENT

Ia mengatakan denda sebesar A$50 juta akan dibayarkan kepada Serikat Pekerja Transportasi, yang mengajukan kasus atas nama 1.820 staf yang dipecat oleh Qantas selama pandemi.

Putusan ini muncul sembilan bulan setelah Qantas dan serikat pekerja mencapai penyelesaian senilai A$120 juta untuk para pekerja terdampak.

(kil/kil)

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest