
Bandara internasional ditambah jumlahnya di Indonesia. Kementerian Perhubungan memastikan akan melakukan evaluasi ketat secara berkala pada tiap bandara internasional.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan status bandara internasional akan dievaluasi dalam kurun waktu dua tahun. Jika bandara tergolong sepi, maka status bandara internasional akan dipertimbangkan untuk dicabut.
"Kita lihat dalam waktu dua tahun itu bagaimana traffic-nya di bandara-bandara internasional. Jika memang kondisinya sangat sepi, bisa saja ada opsi ditutup status internasionalnya. Itu adalah bagian dari evaluasi," ujar Dudy dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 10.000 Pramugari Air Canada Mogok, Serikat Pekerja Didesak Berunding |
Meski berpotensi dicabut status internasionalnya, Dudy menjamin pencabutan status itu akan melibatkan juga banyak pihak. Termasuk menghitung pertimbangan pemerintah daerah, perusahaan maskapai, hingga kementerian/lembaga lainnya.
Dudy menegaskan setiap penetapan bandara internasional akan memperhatikan aspek keselamatan penerbangan, kapasitas infrastruktur, kesiapan pelayanan, dan sinergi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait.
Penetapan status internasional juga disertai dengan pengawasan, evaluasi berkala, dan kewajiban pemenuhan standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan sesuai ketentuan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional/International Civil Aviation Organization (ICAO). Hal ini termasuk juga ketersediaan fasilitas imigrasi, kepabeanan, dan kekarantinaan.
Seperti diketahui jumlah bandara internasional di Indonesia diperbanyak jumlahnya hingga 40 unit, 36 bandara di antaranya adalah bandara umum. Kebijakan ini merupakan titah langsung Presiden Prabowo Subianto.
Tonton juga video "Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Kembali Berstatus Bandara Internasional" di sini:
[Gambas:Video 20detik]
作者:Herdi Alif Al Hikam -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()