
Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) memastikan aturan tantiem untuk direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah dijalankan.
Hal tersebut berlaku sejak Danantara menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 tanggal 30 Juli lalu. Langkah ini sejalan dengan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut telah menghapus kebijakan tantiem bagi komisaris BUMN.
"Sudah dilaksanakan langsung. Sudah dikeluarin aturannya, ya harus dijalankan," terang CEO BPI Danantara Rosan Roeslani kepada wartawan usai rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Daftar Bos-bos BUMN Penerima Tantiem dan Besarannya |
Sementara tantiem direksi akan disesuaikan dengan hasil operasional dan pendapatan BUMN terkait. Rosan juga memastikan tidak ada lagi praktik manipulasi laporan keuangan.
"Tantiem untuk komisaris sudah kita hilangkan dan juga untuk direksi-komisaris perhitungan tantiemnya hanya didasarkan, hanya dari operasional atau pendapatan perusahaan tersebut. Jadi tidak ada lagi dari, yang Bapak Presiden sampaikan, istilahnya buku yang dipercantik, ada financial engineering yang tidak benar. Jadi semuanya itu sudah disesuaikan dengan aturannya," jelas Rosan.
Di sisi lain, ia mengatakan Danantara juga sudah memangkas jajaran komisaris. Untuk struktur komisaris di perbankan BUMN misalnya, ia menyebut telah melakukan pemangkasan menjadi 5-6 dari sebelumnya berjumlah belasan.
"Sudah mulai jalankan juga, di perbankan contoh dari 12-13, sudah 5, sudah 6," pungkas Rosan.
(hns/hns)作者:Andi Hidayat -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()