Pasardana.id – Pembelian gas elpiji 3 kg atau biasa dikenal dengan sebutan gas melon wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Aturan tersebut akan mulai berlaku tahun depan, yakni 2026.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, kepada awak media di Istana Kepresidenan menyampaikan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan penyaluran subsidi lebih tepat sasaran.
Menurut dia, gas elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu yang datanya terverifikasi. Bahlil mengungkap bahwa selama ini banyak juga masyarakat mampu yang menggunakan gas elpiji 3 kg.
“Tahun depan iya (beli LPG 3 kg pakai NIK). Jadi ya kalian jangan pakai LPG 3 kg lah, desil 8,9,10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah,” kata Bahlil, pada Senin (25/8).
Sementara untuk teknis penerapan aturan pembelian elpiji 3 kg dengan menggunakan NIK, Bahlil mengatakan aturan detailnya masih dalam tahap pembahasan.
“Teknisnya lagi diatur,” ungkapnya.
Berikutnya untuk menentukan siapa yang berhak menerima subsidi, pemerintah akan menggunakan data tunggal dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan (desil).
"Nanti datanya data tunggal dari BPS, teknisnya akan dirapatkan setelah APBN disahkan," tukas dia.
加载失败()