Tahun Depan, Beli Gas Elpiji 3 Kilogram Wajib Pakai NIK

avatar
· 阅读量 11

Pasardana.id – Pembelian gas elpiji 3 kg atau biasa dikenal dengan sebutan gas melon wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Aturan tersebut akan mulai berlaku tahun depan, yakni 2026.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, kepada awak media di Istana Kepresidenan menyampaikan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan penyaluran subsidi lebih tepat sasaran.

Menurut dia, gas elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu yang datanya terverifikasi. Bahlil mengungkap bahwa selama ini banyak juga masyarakat mampu yang menggunakan gas elpiji 3 kg.

“Tahun depan iya (beli LPG 3 kg pakai NIK). Jadi ya kalian jangan pakai LPG 3 kg lah, desil 8,9,10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah,” kata Bahlil, pada Senin (25/8).

Sementara untuk teknis penerapan aturan pembelian elpiji 3 kg dengan menggunakan NIK, Bahlil mengatakan aturan detailnya masih dalam tahap pembahasan.

“Teknisnya lagi diatur,” ungkapnya.

Berikutnya untuk menentukan siapa yang berhak menerima subsidi, pemerintah akan menggunakan data tunggal dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan (desil).

"Nanti datanya data tunggal dari BPS, teknisnya akan dirapatkan setelah APBN disahkan," tukas dia.

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest