- Rupiah melemah ke Rp16.298 per dolar AS pada Selasa (26/8), turun 39 poin (0,24%) dari sehari sebelumnya, dipicu sentimen negatif dari AS.
- Trump pecat Deputi Gubernur The Fed Lisa Cook, langkah yang dinilai belum pernah terjadi sebelumnya dan memicu kekhawatiran pasar terkait independensi The Fed.
- Langkah Trump berpotensi memicu sengketa hukum, karena Undang-Undang Federal Reserve 1913 hanya mengizinkan pemberhentian "karena suatu alasan", yang secara historis dimaknai alasan serius terkait kapasitas pejabat.
Ipotnews - Nilai tukar rupiah terhadap dolar berakhir melemah, tertekan sentimen dari manuver Presiden Amerika Serikat Donald Trump memecat Lisa Cook dari jabatannya selaku Deputi Gubernur Federal Reserve.
Mengutip data Bloomberg pada Selasa sore (26/8) pukul 15.00 WIB, kurs rupiah akhirnya ditutup di level Rp16.298 per dolar AS, melemah 39 poin atau 0,24% dibandingkan Senin sore (25/8) dilevel Rp16.259 per dolar AS.
Senior Market Analyst PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Muhammad Nafan Aji Gusta manuver Trump tersebut menimbulkan kekhawatiran pelaku pasar terhadap independensi the Fed. "Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dipengaruhi faktor intervensi Trump terhadap independensi the Fed," kata Nafan saat dihubungi Ipotnews sore ini.
Presiden AS Donald Trump mengumumkan pemecatan Deputi Gubernur the Fed Lisa Cook melalui unggahan di akun Truth Social miliknya pada Senin (25/8). Keputusan ini dinilai belum pernah terjadi sebelumnya dan memperlihatkan eskalasi serangan Trump terhadap bank sentral AS.
"Sesuai dengan kewenangan saya berdasarkan Pasal II Konstitusi Amerika Serikat dan Undang-Undang Federal Reserve tahun 1913, sebagaimana telah diubah, Anda dengan ini dicopot dari jabatan Anda di Dewan Gubernur Federal Reserve, efektif segera," tulis Trump dalam surat tersebut dikutip dari CNBC , hari ini.
CNBC melaporkan bahwa pihak Federal Reserve belum memberikan komentar resmi terkait langkah tersebut. Namun, keputusan Trump ini menjerumuskan bank sentral ke wilayah hukum yang belum jelas, dan kemungkinan besar akan berujung ke Mahkamah Agung.
Menurut Undang-Undang Federal Reserve 1913, presiden hanya bisa memberhentikan gubernur Fed "karena suatu alasan". Walaupun frasa tersebut tidak dijelaskan secara detail, secara historis hal itu dipahami sebagai alasan serius terkait kemampuan pejabat untuk melanjutkan tugasnya.(Adhitya/AI)
Sumber : admin
作者:indopremier_id,文章来源indopremier_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
喜欢的话,赞赏支持一下
加载失败()