Pasardana.id – Pemerintah berencana untuk menetapkan LPG satu harga. Lewat Kementerian diupayakan ttransformasi subsidi LPG 3 kg ini menjadi berbasis penerima manfaat.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menetapkan kebijakan LPG (gas alam cair) satu harga untuk tabung 3 kg pada 2026 melalui revisi Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019.
Karena itu, Kementerian ESDM kini tengah menyiapkan sebuah sistem untuk memverifikasi data para pembeli LPG bersubsidi 3 kilogram (kg) yang mulai diberlakukan tahun depan (2026) nanti.
Disampaikan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM) Yuliot Tanjung, selama ini pembelian LPG 3 kg hanya sebatas mengumpulkan fotokopi KTP saja, sehingga tidak terdata dalam sistem.
"Kami akan membangunkan sistem. Itu sistemnya sudah ada, tapi bagaimana secara sistem itu bisa lebih cepat, agar tidak berulang-ulang lagi setiap orang menyerahkan copy KTP," ujar Yuliot, di Jakarta, Rabu, (27/8).
Yuliot bilang, ini merupakan pola lama yang membuat pemerintah sulit untuk memastikan bahwa LPG subsidi telah tepat sasaran. Padahal, sambung dia, gas 3 kg ini diperuntukkan bagi rumah tangga yang tidak mampu, usaha mikro, nelayan dan petani.
Lebih lanjut, sistem tersebut nantinya akan disesuaikan dengan domisili penerima manfaat, sehingga datanya lebih akurat.
"Jadi maksud Pak Menteri (Bahlil Lahadalia) pada saat itu sesuai dengan KTP, tidak berulang-ulang. Itu harus sesuai dengan domisili masyarakat yang bersangkutan," ujarnya pula.
加载失败()