
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mendelegasikan wewenang perizinan pasar modal ke otoritas di tingkat daerah.
Ini ditandai dengan peluncuran Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) untuk mempercepat proses perizinan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, di Solo pada Selasa (26/8/2025).

Dengan peluncuran tersebut, wewenang penerbitan izin perorangan Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE), Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), dan Penasihat Investasi Perorangan dialihkan dari Kantor OJK Pusat kepada Kantor OJK Daerah.
Adapun pelaku usaha jasa keuangan bidang PMDK kini dapat mengajukan perizinan melalui delapan kantor OJK daerah, yaitu: Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, serta Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

Inarno mengatakan, langkah pendelegasian ini merupakan upaya menghadirkan layanan perizinan yang lebih dekat, cepat, dan efisien.
作者:29/08/2025 14:28 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()